Manjakan Wajib Pajak, Bappenda Kota Cimahi Luncurkan SI-PASTI

17 Juni 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

GALAMEDIA - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat membayar pajak, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas menjadi terbatas.

Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Pajak Akurat Sederhana Terjangkau dan Informatif yang disingkat SI-PASTI. Aplikasi ini bisa digunakan wajib pajak (WP) untuk mutasi atau perbaikan data pajak.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, untuk bisa memanfaatkan aplikasi ini, WP terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan user name dan password di reg-sipasti.cimahikota.go.id.

Baca Juga: PPN Sembako Hanya Untuk Sembako Premium, Teddy Gusnaidi Minta Sri Mulyani Revisi RUU KUP  

"Setelah mengisi form permohonan, kemudian admin Bappenda mengecek berkas permohonan. Apabila sudah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap mengisi form pengajuan dari WP mutasi atau pembetulan di sipasti.cimahikota.go.id," ungkapnya, Kamis, 17 Juni 2021.

Apabila pengisian form tersebut belum lengkap, kata Ahmad, maka akan dihubungi oleh admin Bappenda untuk melengkapi berkas permohonan. Kemudian WP mengisi form e-e-SPOP dan e-LSPOP.

"Apabila sudah dirasa lengkap dan benar, maka admin Bappenda akan memvalidasi dan menverifikasi permohonan. Lalu melakukan penetapan di SISMIOP (Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak) dan cetak SPPT," kata dia.

"Apabila SPPT sudah dicetak, maka WP akan dihubungi untuk mengambil SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) di pelayanan Bappenda," beber Ahmad.

Baca Juga: Ulil Abshar Minta Kaum Intelektual Tak Terlibat Politik Dukung Mendukung di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Diakuinya, banyak masyarakat yang memanfaatkan SI-PASTI ini. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini membuat aktivitas terbatas untuk menghindari paparan virus mematikan tersebut.

"Ngga perlu datang ke kantor Bappenda untuk mengurusnya. Cukup menggunakan aplikasi itu. Kalau sudah selesai baru tinggal ngambil ke kantor (Bappenda)," terangnya.

Tidak hanya itu, layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi juga kini semakin dipermudah.

Pembayaran PBB tidak hanya bisa dilakukan melalui loket pembayaran di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket.

Tapi saat ini bisa dilakukan melalui Gopay lewat fitur Gotagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

Baca Juga: Innalillahi..Wakil Bupati Erwan Setiawan Positif Covid-19

Pembayaran yang dilakukan secara non tunai ini bisa dimanfaatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, untuk menghindari paparan virus yang mematikan tersebut.

Ahmad mengatakan, penggunaaan aplikasi Gojek ini dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemkot Cimahi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

"Iya mulai tahun ini untuk pembayaran PBB selain melalui outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket, bisa juga menggunakan Gopay," katanya.

Baca Juga: Apa Kaitan Sunnah Rasul Malam Jumat dengan Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasannya

Untuk bisa membayar PBB melalui Gotagihan ini, kata Ahmad, masyarakat bisa membuka aplikasi Gojek, lalu pilih menu Gotagihan, pilih pembayaran PBB, pilih PBB Kota Cimahi.
Kemudian masukkan nomor objek pajak dan tahun, konfirmasi pembayaran, lalu masukkan nomor PIN.

"Setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail transaksi. Jika mau bukti fisik pembayaran tinggal diprint," sebut Ahmad.

Dijelaskannya, dengan pembayaran menggunakan gopay ini bisa memperluas jaringan pelayanan pembayaran, serta memudahkan WP untuk membayar pajak, dan banyak pilihan sistem yang bisa dipakai.

"Dengan menggunakan aplikasi ini kita bisa menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini," kata Ahmad.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler