Situs Porno Ternama Mendadak Digugat Puluhan Perempuan ke Pengadilan, Ternyata Ini Penyebabnya

19 Juni 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi video yang diunggah ke situs porno. Salah satu perusahaan situs porno digugat puluhan perempuan. /Pikiran-Rakyat

GALAMEDIA - Situs porno ternama di dunia mendadak digugat oleh lebih dari 30 perempuan ke pengadilan.

Gugatan ditujukan kepada perusahaan pemilik situs streaming pornografi Pornhub. Tuduhan yang dilayangkan yaitu eksploitasi atas penggunaan video telanjang mereka.

Para perempuan tersebut mengatakan bahwa video-video tersebut diunggah ke Pornhub tanpa persetujuan mereka, dan mengajukan gugatan perdata di California.

Dalam berkas perkara gugatan, para perempuan menuduh Mindgeek, perusahaan pemilik Pornhub, menjalankan "usaha kriminal".

Baca Juga: Geram! Produk Sponsor Euro 2020 Berulang Kali Disingkirkan Oleh Para Pemain, Begini Langkah UEFA

Pornhub menyebut tuduhan itu "sangat tidak masuk akal, benar-benar sembrono, dan secara kategoris salah", dalam sebuah pernyataan publik.

Dikutip dari BBC, Pornhub dapat digunakan secara gratis tetapi pengguna dapat membayar biaya bulanan untuk konten tambahan dan streaming video yang berkualitas lebih tinggi.

Sebagian besar konten Pornhub diunggah oleh komunitasnya sendiri dan dapat dilihat oleh publik.

Namun, perusahaan mengatakan bahwa setiap video yang diunggah diperiksa oleh moderator manusia.

"Pornhub tidak menoleransi konten ilegal dan menyelidiki keluhan atau tuduhan apa pun yang dibuat tentang konten di platform kami," begitu ujar Pornhub kepada BBC.

Baca Juga: Jangan Dibunuh! Ternyata 10 Hewan Ini Kesayangan Malaikat Lho, Apa Saja?

Situs web itu mengatakan mereka memiliki "sistem perlindungan paling komprehensif dalam sejarah user-generated platform, yang mencakup larangan mengunggah bagi pengguna yang tidak terverifikasi".

Namun, mitra BBC di Amerika Serikat, CBS mengatakan, Pornhub tidak mewajibkan penggunanya untuk memverifikasi identitas atau usia orang-orang yang ditampilkan dalam videonya.

Mereka juga tidak, berusaha mengonfirmasi persetujuan orang-orang yang tampil dalam video yang diunggah ke situsnya.

Brown Rudnick LLP, firma hukum yang mewakili penggugat, mengatakan gugatan tersebut diajukan dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan dan Kekerasan tahun 2000.

Baca Juga: Waspadai Hujan Deras Disertai Kilat Sepanjang Sabtu, 19 Juni 2021

Salah satu perempuan yang menggugat mengatakan kepada CBS bahwa ia baru berusia 17 tahun ketika pacarnya memaksanya untuk membuat video telanjang.

Perempuan yang menggunakan nama samaran Isabella itu mengatakan video tersebut kemudian diunggah di Pornhub tanpa persetujuannya dan ia baru mengetahuinya dari seorang teman.

Pornhub menyatakan, pihaknya menanggapi setiap keluhan mengenai penyalahgunaan platformnya dengan serius, termasuk keluhan penggugat dalam kasus ini.

Ia menambahkan bahwa mereka tidak akan membiarkan "bahasa hiperbolik dalam gugatan mengalihkan perhatian dari fakta bahwa Pornhub memiliki kebijakan keselamatan dan keamanan yang melampaui platform besar lainnya di internet".

Baca Juga: Naas! Berupaya Tabrak Tentara Israel, Perempuan Muda Palestina Malah Ditembak Mati

Desember lalu, investigasi surat kabar New York Times menuduh Pornhub "dipenuhi" dengan video pelecehan anak dan pemerkosaan, klaim yang dibantah situs tersebut.

Pornhub mengatakan situs mereka mendapat 42 miliar kunjungan pada 2019, dengan 6,83 juta video yang diunggah, dan waktu menonton total 169 tahun.

Mereka tidak menyebut berapa banyak moderator yang mereka pekerjakan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler