Mardani Ali Sera Bandingkan Kasus HRS dan Jaksa Pinangki: Terlihat Aneh dan Beda Perlakuan  

24 Juni 2021, 16:08 WIB
Mardani Ali Sera /Instagram Mardani Ali Sera./

GALAMEDIA – Politisi PKS, Mardani Ali Sera juga turut menyoroti vonis yang dijatuhi pada eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Diketahui sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret HRS digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat (4) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Tokyo Revengers Episode 12: Ternyata Ini Alasan Akkun Membunuh Hina di Hadapan Takemichi

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun, Hakim Penuhi Keinginan Stafsus Presiden? Wakil Ketua MPR RI: Ada Ketidaksesuaian

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Menanggapi hal tersebut, Mardani mengungkit kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasati yang divonis empat tahun penjara sama dengan HRS.

Menurutnya kasus HRS terlihat aneh dan ada tindakan-tindakan yang berbeda. Lebih lanjut Mardani mendoakan agar HRS tetap diberi kekuatan dan keadilan.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi @MardaniAliSera pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulisnya. ***

 

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler