ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah, Izin Cuti Lebih Diperketat

25 Juni 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi ASN. Kemenpan-RB mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN. /kabar-priangan.com/Agus K/

GALAMEDIA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin dalam aturan terbaru itu, ASN dilarang bepergian ke luar daerah.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," tulis SE yang ditandatangani Menteripan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19 memuat dua poin utama.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kejelasan, Begini Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi surat tersebut, dikutip dari Antara.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (3selon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Baca Juga: Ferdinand Sinaga Menuju Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Isyaratkan Datangkan Mark Klok

Pengecualian berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih, sehat, dan menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Terima Bantuan APD, Ngatiyana: Ini Dubutuhkan Rumah Sakit

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tulis SE tersebut.

PPK pada kementerian, lembaga, daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018. Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteripan RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," tulis SE.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler