Jangan Seenaknya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Ivermectin! BPOM: Betul-betul Obat Keras

2 Juli 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin. /Instagram.com/@erickthohir

GALAMEDIA - Masyarakat diminta untuk tidak seenaknya mengonsumsi obat terapi Covid-19 Ivermectin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.

"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Penny mengatakan BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien Covid-19.

Baca Juga: Masjid di Cimahi Ditutup Selama PPKM Darurat, Adzan Tetap Akan Dikumandangkan

Sementara penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.

Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi Covid-19.

Dikutip dari Antara, Penny menuturkan Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan.

Baca Juga: Kepala Daerah Pelanggar Aturan PPKM Darurat Diancam Pemecatan, Ruhut Sitompul: Mari Kita Dukung!

Obat itu diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali.

Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.

"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," tegasnya.

Penny menuturkan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.

"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," papar dia.

Baca Juga: Sentil Penganut Teori Konspirasi, Arie Kriting Minta Lihat Realita hingga Singgung Negara Tanpa Masker

Sekalipun bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.

"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid 19," ujarnya.

"Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," pungkas Penny.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler