Penyekatan Dilakukan di Tiga Ring, Resmi Kabupaten Garut Berlakukan PPKM Mikro Darurat Besok

2 Juli 2021, 21:18 WIB
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut saat melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi kepada para pengendara bermotor di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat, 2 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.

Hal tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Kabupaten Garut sebagai wilayah Zona Merah Nasional.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini merupakan arahan langsung Presiden RI, Joko Widodo, kepada para Kepala Daerah Jawa dan Bali.

PPKM Mikro darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Wali Kota Bandung: Mari Jalani PPKM Darurat dengan Lapang Dada

"Garut merupakan salah satu kabupaten yang masuk zona merah nasional, oleh karena itu PPKM mikro darurat akan diterapkan juga di Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Rudy, mekanisme penerapan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Garut tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebutkan, untuk Kabupaten Garut sendiri cara bertindaknya dilakukan satu pintu, yakni di bawah kendali Kapolres Garut selaku wakil ketua Satgas yang melakukan langkah-langkah dibantu Dandim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari).

Rudy menuturkan, inti dari PPKM Mikro darurat itu adalah membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos! BST Rp 300 Ribu Bakal Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli 2021

"Kita juga tetap melakukan langkah-langkah kuratif yaitu menyiapkan ruang isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di rumah sakit," ucapnya.

Sedangkan terkait kegiatan ibadah secara berjamaah, terang Rudy, untuk sementara waktu juga ditiadakan. Menurutnya, hal ini mengacu pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Sesuai dengan fatwa MUI dan DMI kami pemerintah daerah akan membatasi sementara beribadah berjamaah. Dan saya rasa di rumah lebih khusyuk dan memberikan keamanan jiwa," katanya.

Tiga Ring
Sementara itu, menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan simulasi dan sosialisasi PPKM Darurat, dengan melakukan penyekatan di beberapa lokasi di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Akun Instagram Hilang, Jerinx SID Tuduh Orang Ini, dr. Tirta: Setahu Gue Dia Selalu Datang Saat Sidang

Kapolres Garut yang juga selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan bahwa dalam simulasi dan sosialisasi ini ada sekitar 13 titik dilakulan penyekatan, baik yang diluar barometer Kabupaten Garut, dari luar Garut menuju ke Garut atau ke wilayah daerah wisata, termasuk di beberapa lokasi-lokasi sentra perkonomian di Kota Garut.

"Jadi sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021, yang akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli, maka kami melakukan simulasi sekaligus sosialisai kepada masyarakat Garut, bahwa PPKM Darurat Kabupaten Garut akan dilaksanakan mulai besok," ujarnya saat melakukan simulaasi di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Wirdhanto, dalam sosialisasi ini pihaknya juga melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang memang harus ditunda dulu sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti.

Baca Juga: Rocky Gerung Mau Menteri Kesehatan yang Selesaikan Covid-19: Ada Semacam Persaingan Antara Luhut dan Airlangga

Wirdhanto juga menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tim Satgas Covid-19 akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi ketentuan, baik kepada para pelaku usaha maupun masyarakat.

Ia mengaku, pihaknya sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut akan melaksanakan operasi yustisi secara tegas.

"Kita juga telah melaksanakan rapat forum lalu lintas. Nanti akan ada penyekatan di tiga ring, ada ring tiga, ring dua, dan ring satu mulai dari perbatasan masuk Labupaten Garut, lokasi-lokasi wisata dan sentra-sentra masyarakat yang dimungkinkan mengundang kerumunan," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler