Edhy Prabowo Minta Bebas dari Dakwaan: Saya Sudah 49 Tahun, Tak Bisa Menanggung Beban Berat

10 Juli 2021, 07:51 WIB
Edhy Prabowo menjalani sidang kasus korupsi benih benur. Ia meminta dihukum ringan karena tuntutan dari jaksa KPK dinilainya sangat berat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta maaf pada para pihak yang sudah dirugikan atas kasus korupsi yang telah menjeratnya. Edhy menyampaikan permohonan maaf pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Edhy saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari gedung KPK secara daring dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

"Secara khusus saya sampaikan permohonan maaf pada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy dalam keterangannya dikutip Galamedia, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Segera Cair Juli 2021, Cek Link dan Syarat Mendapatkannya di Sini

Sebelumnya, Edhy terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Atas perbuatannya itulah Edhy dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.

Edhy merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat karena faktor usia dan tanggungan ketiga anaknya. "Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban berat," ujarnya.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.

Baca Juga: Makna Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir, Semoga Allah Mengabulkan Doa-doa Kita

"Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," sambungnya. Lebih lanjut, Edhy juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya bahkan dibebaskan dari tahanan.

"Saya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutuskan perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," tandasnya.

Baca Juga: Daftar Agen Oksigen di Kota Bandung, Pasokan Oksigen Aman Warga Diimbau Tetap Bijak

Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp 25,75 miliar. Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler