Dokter Lois Owien Diduga Alami Gangguan Mental, Rachland Nashidik: Jika Benar, Harusnya Dirawat Bukan Dibui

13 Juli 2021, 15:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /

GALAMEDIA - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik turut menanggapi perihal penangkapan dr Lois Owien.

Rachland Nashidik menyoroti penangkapan dan penahanan Lois yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.

Melalui akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik, politisi Partai Demokrat tersebut menduga bahwa sejak awal Lois memiliki masalah gangguan mental.

"Saya baru baca berita dr Lois Owien ditangkap. Dari awal saya punya dugaan dia punya problem dengan kesehatan mental," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @RachlanNashidik pada Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Makin Parah! Kasus Positif dan Kematian Tertinggi di Dunia, Cipta Panca: Pengen Ngasih Ini ke Muka Luhut

Tak berhenti disitu, Rachland lantas berpandangan bahwa aktivitas Lois di media sosial memang nampak menyesatkan.

Untuk itu, Rachland menyebut jika memang benar Lois memiliki gangguan mental, maka tak seharusnya ia dipenjara melainkan mendapatkan perawatan.

"Memang aktivitasnya di media sosial menyesatkan. Tapi jika benar dugaan saya, seharusnya dia dirawat -- bukan dibui," tuturnya.

Lantas, politisi Partai Demokrat tersebut berharap agar penegak hukum bisa berlaku bijaksana dalam menangani kasus yang menjerat Lois.

"Mudah-mudahan otoritas berlaku arif padanya," katanya.

Baca Juga: Gibran Pastikan Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Solo Melimpah, Tokoh Papua: Pasti Melimpah, Dikirim LBP

Perlu diketahui, dr. Lois Owien telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lois diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Baca Juga: Kasus Harian Melonjak Tajam, PM Belanda Minta Maaf Gegara Longgarkan Aturan Covid-19

Selain itu, sang dokter juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia diduga telah menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat.

Lois kini ditahan sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler