Satgas Covid-19 Tetapkan Kawasan Patuh Prokes di Beberapa Titik di Kabupaten Garut

27 Juli 2021, 18:12 WIB
Penetapan Kawasan Patuh Prokes (KPP) oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 27 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 443/Kep.666-Satpol PP/2021 menetapkan Kawasan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan dalam Upaya Penanganan Covid-19.

Hal itu tak lepas dari iterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, yang terdiri dari Kapolres Garut, Dandim 0611/Garut, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar sosialisasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) di beberapa titik yang dianggap dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tertinggi di Dunia! Kasus Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 2.069 Kasus

Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, adanya KPP ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut.

"Sebagaimana keputusan bahwa saat ini Garut sudah memasuki PPKM Level 3, sehingga kami mengubah kaitan dengan penyekatan yang awalnya ada di PPKM Darurat dengan Level 4 yaitu penyekatan jalan-jalan sudah dilakukan diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan Kawasan Patuh Prokes,” ujarnya di sela pelakasanaan sosialiasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 27 Juli 2021.

Menurut Wirdhanto, pihaknya telah membangun delapan pos pantau yang khususnya di Kecamatan Garut Kota termasuk juga kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Geram pada Mensos Risma Usai Nyatakan Tak Bisa Lagi Bantu Rakyat: Itu Tugas Pemerintah!

Nantinya, terang Wirdhanto, Satgas Penanganan Covid-19 juga akan berpatroli, dan memberikan imbauan-imbauan serta teguran.

Termasuk juga ada kegiatan operasi yustisi dan juga kegiatan kemanusiaan yang lainnya seperti pembagian masker gratis dan juga pelaksanaan swab antigen gratis.

Wirdhanto menuturkan, pada kesempatan ini Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga melakukan sosialisasi kepada pedagang laki lima (PKL) serta pertokoan di sekitar Jalan Ahmad Yani untuk tetap menerapkan prokes, dengan jaga jarak di setiap lapak pedagang agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Ya itu kaitan dengan sosialisasi bahwa mereka apabila ingin beraktivitas di dalam Kawasan patuh prokes harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan. Ya jarak antar PKL, ya kami mencoba melakukan penyesuaian sebagaimana instruksi Mendagri," ucapnya.

Baca Juga: Oded Serahkan Jabatan Wali Kota Bandung? Begini Jawaban Sekda Ema

Wirdhanto menambahkan, jika masih terjadi kerumunan di Kawasan Patuh Prokes (KPP), maka pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Apabila terjadi kerumunan akan dilaksanakan operasi yustisi yang tentunya mengikat di situ ada peraturan baik Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 maupun Peraturan Bupati Nomor 47 yang dapat dilakukan," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler