Kabar Terbaru Harun Masiku Eks Caleg PDIP yang Jadi Buronan, Interpol Terbitkan Red Notice

30 Juli 2021, 19:21 WIB
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku masih buron. Interpol sudah mengeluarkan red notice. /

GALAMEDIA - Kabar terbaru kembali disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Harun Masiku, eks caleg PDIP yang menjadi buronan kasus suap.

KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan 'red notice' atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

Baca Juga: The Daddies Gagal, Bisakah Ginting dan Greysia Polii-Apriyani Rahayu Meneruskan Tradisi Medali Emas?

Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," lanjut dia dikutip dari Antara.

KPK, kata Ali, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ujarnya.

Baca Juga: Targetkan 1.000 Sasaran, DPD KNPI Kabupaten Sumedang Gelar Gebyar Vaksin Covid-19

Kasus tersebut juga menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Bintang Serial Web Antares, Beby Tsabina dan 6 Fakta Tentangnya, Nomor 6 Bikin Terkejut!

Sedangkan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler