Pajak Kapal Pesiar dan Yacht Dibebaskan, Rumah Mewah hingga Kondominium Kena PPnBM 20 Persen

30 Juli 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi yacht mewah. /Twitter @Med_Yachts

GALAMEDIA - Pemerintah melakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait pajak barang mewah.

Kemenkeu memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Alasan penerapan itu adalah untuk mendorong industri pariwisata bahari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Baca Juga: Disomasi Moeldoko, ICW Pastikan Kerja Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Berhenti

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” terang dia di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Baca Juga: Jokowi Soal Jeritan Rakyat, Saiful Anam: Presiden Malah Salahkan Rakyat, Kalau Berani Biayai Rakyatnya  

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Dikutip dari Antara, pengaturan kembali tersebut yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Selanjutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Berikutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir yaitu 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Baca Juga: BOR Menurun dan Oksigen Aman, Oded: Ini Menjadi Tanda yang Baik

Neil menuturkan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 serta dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler