Habib Rizieq Didorong Jadi Dubes RI pada Pemerintahan Taliban, Profesor UI: Cocok Secara Akademis

17 Agustus 2021, 08:05 WIB
Habib Rizieq Shihab. /

 

GALAMEDIA - Guru besar Universitas Indonesia (UI), Profesor Ronnie H Rusli mengusulkan agar Habib Rizieq Shihab (HRS) diangkap menjadi Dubes RI pada pemerintahan Taliban di Afghanistan setelah bebas.

Seperti diketahui, Taliban berhasil menduduki Kabul dan Istana kepresidenan kemarin, Minggu, 16 Agustus 2021.

Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani, pun dilaporkan kabur ke Tajikistan demi menghindari pertumpahan darah. Ghani menyatakan, Taliban sudah memenangi seluruh pertempuran.

Ia menyebutkan, kini Taliban bertanggung jawab melindungi kehormatan, kemakmuran, dan harga diri rakyat Afghanistan.

Terkait hal itu, Profesor ini menilai HRS cocok menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Afghanistan usai dikuasai Taliban.

Baca Juga: Soal Vaksinasi di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Kita Tidak Sebodoh Itu

"Lebih cocok HRS setelah bebas jadi Dubes RI di Pemerintahan Taliban di Afghanistan menurut pendapat secara akademis krn lancar berbahasa Arab sama persis dengan bahasa yg digunakan di Qatar tempat pemimpin Taliban berada selama pendudukan Amerika di Afghanistan," ujarnya melalui akun Twitter @Ronnie_Rusli dikutip Selasa, 18 Agustus 2021.

Sementara itu pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

"Itu langkah pertama kita," katanya.

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum. Surat itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.

Baca Juga: Kota Bandung Targetkan 70 Persen Warga Tervaksin di September 2021

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," katanya.

Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," ucap dia.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler