Mal di Kota Cimahi Sudah Bisa Dikunjungi, Catat Persyaratannya!

19 Agustus 2021, 19:45 WIB
Mal di Kota Cimahi kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati, dan penerapan prokes ketat./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah memperluas daerah yang diizinkan membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali Periode 17-23 Agustus 2021.

Pada PPKM pekan sebelumnya, baru empat daerah yang diperbolehkan membuka mal yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Sedangkan pada PPKM periode ini bertambah menjadi 20 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kota Cimahi.

Aturan daerah yang boleh buka mal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Adapun mal di daerah tersebut diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ryan Jombang Babak Belur Dihajar Habib Bahar, Pengacara: Masih Dirawat di Klinik Lapas

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 memang PPKM itu diperpanjang. Tetapi ada beberapa yang dilonggarkan, salah satunya itu Cimahi dijadikan kota yang diizinkan uji coba membuka mall," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kamis, 19 Agustus 2021.

Menurutnya, kendati diizinkan buka, ada sejumlah syarat yang berlaku. Di antaranya kapasitas kunjungan maksimal 50 persen. Lalu pengunjung wajib sudah divaksinasi.

"Selama uji coba, mal diizinkan buka dengan kapasitas kunjungan 50 persen. Apabila selama uji coba nanti protokol kesehatannya bagus, maka akan dilanjutkan. Tapi pengunjung harus sudah divaksinasi juga," kata Ngatiyana.

Lalu anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh berkunjung ke area mal. Sedangkan operasional mal dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: 9 Provinsi Alami Progres Kurang Baik, Satgas Covid-19 Ancam Perketat PPKM Level 3 dan 4

Sementara untuk kafe dan restoran juga diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine in dengan waktu yang diperpanjang yakni maksimal 30 menit, namun dengan kapasitas kunjungan 50 persen.

"Setiap mejanya maksimal 2 orang. Waktunya dari 20 menit sekarang jadi 30 menit. Tapi secara keseluruhan maksimal kunjungan hanya 50 persen," terang Ngatiyana.

Selain mal dan restoran, Ngatiyana mengatakan ada uji coba delapan industri dengan kapasitas maksimal pegawai yang boleh masuk sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Balas Tangis Megawati, Natalius Pigai Tegaskan Jokowi 'Bertanggung Jawab' Atas Kematian Warga Akibat Corona

"Juga 8 industri yang juga diujicoba untuk beroperasi di tengah PPKM. 8 industri itu boleh beroperasi 50 persen boleh masuk. Boleh beroperasi 2 shift sampai 3 shift," sebutnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menambahkan, sesuai Inmendagri 34 Tahun 2021, Kota Cimahi menjadi bagian dari kota kategori level 4, dimana malnya boleh buka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam aktivitas mal pada masa ujicoba.

"Untuk pengawasannya akan dilakukan monitoring setiap hari oleh petugas, yang dilaporkan secara langsung ke kementerian Perdagangan," terangnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler