Diseret Novel Baswedan Cs ke Dewas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tak Peduli

22 Agustus 2021, 18:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /ANTARA/

GALAMEDIA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tak peduli dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Novel Baswedan Cs.

Alexander diketahui dilaporkan oleh 57 pegawai KPK nonaktif termasuk Novel Baswedan ke Dewas lantaran ucapannya yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

Pernyataan Alexander yang disoal oleh Novel Baswedan Cs adalah perihal 51 satu pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK disebut berwarna merah dan tak dapat lagi dibina.

Namun demikian, Alex sapaan akrab Alexander Marwata menanggapi pelaporan atas dirinya dengan santai.

Alex menyebut bahwa melaporkan adalah hak setiap orang termasuk pegawai KPK. Ia menekankan dirinya tak ambil pusing.

Baca Juga: Jeeselyn Lolos ke Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Lord Adi Bakal Tersingkir?

"Biarkan saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya tak peduli." ujar Alex kepada wartawan Minggu, 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, diketahui sejumlah 57 pegawai KPK nonaktif yang diwakili oleh tujuh orang telah melaporkan Alex ke Dewas.

Laporan itu dilayangkan pada 18 Agustus 2021 yang lalu karena dinilai melanggar etik atas pernyataannya dalam konferensi pers.

"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirim dua surat kepada Dewa," kata perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dikutip dari Antara, Minggu, 22 Agustus 2021.

Hotman menuturkan bahwa Alex telah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku insan KPK saat melakukan konferensi pers.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Temukan Secarik Kertas

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," terang Hotman.

Disebutkannya bahwa beberapa pasal telah dilanggar oleh Alex terkait dengan laporannya itu.

Masing-masing tersebut diantaranya nilai dasar keadilan, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Adapun tujuh orang yang mewakili ke-51 pegawai KPK diantaranya Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Rasamala Aritonang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler