Vonis untuk Juliari Batubara Dinilai Terlalu Berat, Pengacara: Putusan itu Sudah Berlebihan!

23 Agustus 2021, 18:48 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Penasihan hukum terdakwa, Maqdir Ismail menilai vonis terhadap kliennya penuh dengan konflik kepentingan dan terlalu berat.

"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan," ujar Maqdir, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

"Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," lanjutnya.

Baca Juga: Tok! Liga 1 Akhirnya Kantongi Izin dari Jenderal Listyo Sigit

Selain hukuman badan dan denda, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," lanjut Maqdir.

Maqdir juga menyebut, ia tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan," katanya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Segera Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penghinaan

"Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp 29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp 8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," ungkap Maqdir, dilansir Antara.

Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," tambahnya.

Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Kalah Gugatan di Pengadilan, Pengembang Langsung Ajukan Banding

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," ungkap Maqdir.

Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir.

Sedangkan Juliari Batubara tidak banyak berkomentar mengenai putusannya tersebut.

"Saya serahkan ke pengacara saya saja," kata Juliari singkat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler