Muak Juliari Batubara dan Para Koruptor Divonis Ringan, Gus Umar: KPK Sekarang Lagi Gokil Banget!

23 Agustus 2021, 21:17 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. /Foto: Antara/ Hafidz Mubarak///

GALAMEDIA - Tokoh NU, Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar kembali melayangkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Umar menyorot soal beberapa kasus korupsi yang justru dituntut sampai divonis ringan. Ia menyebut kini napi dan eks napi mendapatkan keistimewaan.

"Zaman sekarang napi dan ex napi dapat keistimewaan," tulis Gus Umar melalui akun Twitternya dilihat Galamedia, Senin, 23 Agustus 2021.

Ia mencontohkan dengan yang terjadi pada Djoko Tjandra yang hanya divonis tiga tahun padahal menjadi buron selama sebelas tahun.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Kalah Gugatan di Pengadilan, Pengembang Langsung Ajukan Banding

"Dicari 11 tahun malah divonis 3 tahun yeah dia Djoko Tjandra," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoal eks napi korupsi yang diangkat menjadi komisaris yakni Emir Moeis dan terbaru Juliari Batubara yang divonis hanya 12 tahun.

"Ex napi jadi komisaris yeah dia Emir Moeis. Korupsi Bansos divonis 12 tahun yeah dia Juliari," papar dia.

"KPK sekarang lagi gokil banget." tegas Gus Umar.

Seperti diketahui, Juliari Batubara baru saja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Vonis penjara yang diberikan kepada Juliari memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 11 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis untuk Juliari Batubara Dinilai Terlalu Berat, Pengacara: Putusan itu Sudah Berlebihan!

Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa vonis terhadap Juliari dinilai tidak masuk akal dan diluar ekspektasi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 23 Agustus 202.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," sambung hakim.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler