Sistem Ganjil Genap di Kota Cimahi Berlaku Mulai Senin 30 Agustus 2021, Kecuali untuk Kendaraan Ini

26 Agustus 2021, 18:50 WIB
Petugas Kepolisian tengah mengatur lalu lintas. Sistem ganjil genap di Kota Cimahi bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021 dan berlangsung selama sepekan./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan raya Kota Cimahi berakhir Kamis, 26 Agustus 2021.

Rencananya, sistem ganjil genap bakal mulai diberlakukan secara resmi pada Senin, 30 Agustus 2021, selama sepekan.

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, sebelum menerapkan ganjil genap di jalan Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan uji coba selama tiga hari sejak Selasa-Kamis, 24-26 Agustus 2021.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari rekan-rekan Dishub dan TNI, ganjil genap akan diterapkan mulai Senin sampai Jumat depan," katanya.

"Ini juga untuk mengimbangi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cimahi selama sepekan," sambungnya.

Baca Juga: Lord Adi Posting Caption Aneh Jelang Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Netizen: Perlu Sherlock Holmes

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Terima Kasih Polri!

Ganjil genap tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi, dan Jalan Jenderal Amir Mahmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang.

Namun pada hari ketiga pelaksanaan ujicoba pihaknya menggeser titik pelaksanaan ganjil genap yang sebelumnya di Simpang Sangkuriang menjadi di Simpang Alun-alun Cimahi.

Pada hari terakhir uji coba ganjil genap, Sudirianto mengklaim ada penurunan kepadatan volume kendaraan di jalan raya. Ditambah pengendara sudah mulai memahami aturan ganjil genap.

"Untuk uji coba hari ketiga ini yang pertama kita sudah bisa menekan kemacetan di jalan saat ganjil genap. Lalu, masyarakat mulai mengerti dan mempersiapkan diri untuk lewat saat ada penerapan ganjil genap. Sudah tahu yang ganjil harus kemana saat tanggal ganjil," terang Sudirianto.

Pola pembatasan ganjil genap itu akan diterapkan setiap Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu pola ganjil genap tidak akan diterapkan.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Mulai Menggempur di Akhir Tahun, BMKG: Masyarakat Untuk Lebih Mewaspadai

"Selama ganjil genap tidak akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," beber Sudirianto.

Aturan ganjil genap di Kota Cimahi, yakni setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap. Sebaliknya setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil.

Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).

Baca Juga: Aparat Kepolisian Buru Pembuat Mural Mirip Jokowi di Pasupati Bandung: Kita Cari

Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.

Termasuk juga kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas). Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler