Tak Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Said Aqil Siradj: Yang Penting Adil, Jujur, Amanah dan Prorakyat

6 September 2021, 17:31 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Dok. nu.or.id/ /

GALAMEDIA - Wacana amandemen UUD 1945 hingga saat ini masih menjadi perbincangan panas karena sejumlah pihak menduga langkah tersebut terkait upaya perubahan masa jabatan Presiden RI.

Meski perpanjangan masa jabatan presiden ditolak Joko Widodo (Jokowi), namun tokoh oposisi khawatir para pemegang kekuasaan tetap mengupayakan hal tersebut.

Terlebih, sejumlah pihak telah menyatakan dukungannya agar masa jabatan presiden diperpannjang hingga 3 periode.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj pun tidak mempersoalkan masa jabatan presiden RI menjadi tiga periode.

Baca Juga: Desak Anies Baswedan Diadili, Demo Interpelasi Gubernur DKI Sempat Berlangsung Ricuh

"Bagi fikih Islam mau dua periode mau tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, dan prorakyat. Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik," kata Kiai Said, Senin, 6 September 2021.

Namun ia menilai hal terpenting sebetulnya bukan soal periodenya, tapi proses pemilihannya.

Terkait hal itu, Kiai Said mengatakan, pada 2013 Musyawarah Ulama Nasional di Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar proses pemilihan Presiden dan para kepala daerah dikembalikan ke MPR dan DPRD.

Salah satu pertimbangannya adalah biaya tinggi secara keuangan ataupun sosial.

"Itu keputusan terbuka dari diskusi para kiai, hasil musyawarah berdasarkan kitab kuning," katanya.

Baca Juga: Coki Pardede Terbebas dari Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara, RSKO Cibubur: Banyak Lewati Proses Pemeriksaan

Keputusan musyawarah ulama di Cirebon tersebut pun telah disampaikannya kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan para wakilnya saat berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019.

Ia menyatakan, pembicaraan saat itu sama sekali tidak menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena isu tersebut belum terkuak saat itu.

"Sebagai Ormas, PBNU menyerahkan urusan amandemen kepada partai-partai politik. PBNU sebatas memberikan pandangan dan masukan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler