Jokowi Bisa Bagikan Sembako, Tapi Tak Bisa Urus 56 Pegawai KPK yang Dipecat, PKS: Miris!

22 September 2021, 17:14 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera

GALAMEDIA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku miris dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Jokowi dianggap lepas tangan dalam penuntasan masalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Miris, padahal UU KPK yang baru menyebut, lembaga ini dirumpun eksekutif,” ujar Mardani pada wartawan, Selasa, 21 September 2021.

Sebelumnya, Jokowi sempat merespons kisruh pemecatan secara terhormat 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar, Dugaan Kriminalisasi Muncul: Tak Ada Urusan, Sudah Keterlaluan!

Alih-alih turun tangan, Jokowi malah menyebut tidak ingin semuanya dibebankan pada presiden.

Mardani menduga, kemungkinan Jokowi melakukan pembiaran lantaran tidak mampu menuntaskan masalah tersebut.

Selain itu, lanjutnya, ada kemungkinan juga Jokowi tidak ingin melakukan penyelesaiannya sendiri.

Bahkan Mardani menyinggung soal pembagia sembako yang dilakukan Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kewenangan menyelesaikan masalah tidak pernah dilakukan menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja,” tuturnya heran.

Baca Juga: Song Joong Ki Ulang Tahun, Reaksi Song Hye Kyo Mengejutkan, Kolom Komentar Instagram Langsung Dikunci

Baginya, presiden merupakan penanggung jawab tertinggi dari kewenangan administrasi negara.

Melihat ucapan Jokowi, Mardani mengatakan justru semua urusan harus datang ke presiden.

Sementara tindak lanjutnya baru diserahkan ke menteri yang bersangkutan.

“Sebenarnya keliru jika seorang presiden mengucapkan kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu fungsi serta tugas presiden yang dititipkan oleh masyarakat. Semua persoalan, termasuk mengenai penegakan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Bansos Tunai alias BST Dihapus Mensos Risma, Iwan Sumule: Sampai Kapan Kita Percayakan ke Rezim Sontoloyo Ini?

Lebih jauh, Mardani mengatakan, terkait dengan kisruh pegawai KPK patut ditandai sebagai hari kelam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Meski begitu, Mardani berharap kepada rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman untuk saat ini.

“Ke mana Presiden Jokowi? agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler