Bansos Tunai alias BST Rp300 Ribu Dihapus Mensos Risma, Puluhan Ribu Warga Merana Tak Lagi Dapat Bantuan

24 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Penerima BST Rp300 Ribu /Twitter Kemensos RI/

GALAMEDIA - Bantuan Sosial (Bansos) Tunai alias BST Rp300 ribu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menghentikan program bansos tersebut terhitung September 2021. Alasannya, PPKM yang masih berlaku saat ini memberikan kelonggaran bagi warga untuk beraktivitas.

Namun Kemensos tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski begitu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan, sebanyak 10.173 Kepala Keluarga (KK) terdampak kebijakan penghapusan BST Rp300 ribu dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Awas Obat Sampah Beredar! BPOM Keluarkan Peringatan ke Masyarakat

Ia mengatakan, BST Rp300 ribu yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 resmi dihapus Kementerian Sosial RI terhitung September 2021.

"Awal-awal pandemi COVID-19 pada 2020 kan penerimaan BST ini dapat Rp600 ribu perbulannya, lalu pada 2021 ini jadi Rp300 ribu perbulannya, sekarang sudah resmi ditiadakan, penerima di daerah kita sebanyak 10.173 KK," ujarnya.

Dikatakan Iwan, para penerima BTS itu memang tidak lagi menerima bantuan tunai, namun karena sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentunya ada bantuan lain bagi mereka.

"Karena sudah masuk DTKS, bantuan sosialnya bisa berbentuk iuran BPJS kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat, itu minimalnya" bebernya.

Belum tahu lagi nantinya akan kebijakan apalagi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk mengganti bantuan sosial yang tidak dapat SBT tadi.

Dijelaskan Iwan, penerima BST ini di luar yang menerima pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Karena, ucap dia, penerima BST ini adalah keluarga yang terdampak ekonomi karena pandemi COVID-19, bukan keluarga miskin yang memang sebelum pandemi.

Namun tentunya, ujar Iwan, pemerintah kota juga akan memberikan perhatian bagi mereka tersebut, karena pandemi ini belum berakhir.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik KPK Besok, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Penahanan?

"Sudah kita laporkan dengan pak wali kota, segeranya akan kita rumuskan bagaimana," ujarnya.

Namun demikian, tutur Iwan, biasanya pemerintah pusat meniadakan bantuan sosial ini untuk dialihkan kebantuan sosial yang lain.

"Jadi pasti ada solusinya baik dari pemerintah kota maupun pusat," ujarnya.

Sementara itu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak agar Mensos Risma untuk terus melanjutkan program Bansos Tunai Rp300 ribu.

Ia pun beralasan, meski kondisi perekonomian Indonesia mulai membaik, dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian tidak serta merta langsung kembali pulih.

"Pertimbangkan kembali pemberian BST sampai semakin baiknya perekonomian di tanah air," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis dikutip Galamedia, Jumat, 24 September 2021.

"Khususnya kepada masyarakat yang telah dirumahkan, mengalami kebangkrutan, dan juga pemutusan hubungan kerja (PHK)," sambungnya.

Menurutnya, Kemensos harus menjelaskan dasar kebijakan penghapusan pemberian BST bagi masyarakat.

Soalnya, lanjut dia, di masa situasi pandemi Covid-19 saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan merasakan manfaatnya.

"Masyarakat membutuhkan peran dan juga bantuan dari pemerintah. Sebagaimana disampaikan oleh Kementerian keuangan, bahwa pemberian bantuan sosial dari pemerintah dapat mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya angka kemiskinan di tanah air," katanya lagi.

Di sisi lain, Bamsoet pun menuntut Kemensos dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas dasar untuk tetap memberikan bantuan sosial serta mengimplementasikan program-program bantuan sosial diluar situasi darurat, mengingat penyaluran BST hanya diberikan pada saat pandemi dan situasi ekonomi darurat.

"Berikan jaminan kepastian dan komitmen agar masyarakat yang saat ini masih kesulitan ekonomi atau keuangan tetap mendapatkan bantuan, khususnya bagi kaum lanjut usia, anak yatim atau piatu akibat Covid-19," tandasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Natalius Pigai Puji-puji Firli Bahuri

Dengan adanya penghentian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terpaksa menghentikan bansos tersebut.

"Kalau BST Covid-19 dari Pemerintah Pusat sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 23 September 2021.

Meski demikian, lanjut Premi, Kemensos tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Presmi, bansos tunai yang selama ini disalurkan kepada penerima manfaat berasal dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos.

Dia mengaku Pemprov DKI belum memastikan rencana terkait penyaluran bansos tunai sendiri.***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler