RUU HPP Disahkan 5 Oktober, Guru Besar UI: Pemegang KTP Otomatis Jadi Wajib Pajak

2 Oktober 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi KTP. RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP kini sekaligus sebagai NPWP /PMJ News

 

GALAMEDIA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.

Salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini langsung mendapat respons dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Ronnie H. Rusli. MS. PhD. melalui akun Twitter @Ronnie_Rusli, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU maka semua pemegang KTP otomatis menjadi wajib pajak.

"ARTINYA: Semua pemegang KTP adalah orang dewasa dan otomatis wajib pajak (Kecuali yg sudah berumur 70th dan tidak bekerja)," cuitnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PERSIB vs PSM, Maung Bandung Kehilangan 2 Bek Utama, Milo: Kita Akan Menyerang

Sebelumnya, dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Disebutkan, rencana tersebut sudah dituangkan dalam salinan RUU yang diterima Tempo. Setidaknya ada tiga aturan yang ditetapkan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP ini.

Ketentuan pertama tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a di RUU Pajak. Ini adalah pasal baru yang ditambahkan saat pembahasan.

Pasal ini mengatur bahwa wajib pajak bakal diberikan NPWP. NPWP inilah yang bakal menggunakan NIK di wajib pajak tersebut.

Ketentuan kedua tertuang dalam Pasal 2 ayat 10 yang juga baru ditambahkan saat pembahasan. Beleid ini mengatur bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna.

Data-data ini dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga: Cuitan Pigai Jangan Percaya Jokowi-Ganjar, Ruhut Sitompul Geram: Rasis Dong, Gimana Sih Si Ganteng Itu  

Lalu, Ketentuan ketiga tertuang dalam Pasal 44E. Ayat 1 menyebutkan pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU ini memang belum merinci tahap dan cara pelaksanaan dari NIK menjadi NPWP ini. Sehingga pada ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler