BEM SI Gelar Demonstrasi Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Aspirasi Tersebut Konstitusional

21 Oktober 2021, 17:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) gelar aksi demonstrasi bertepatan dua tahun kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai daerah ini menyampaikan tututan atas ketidakpuasannya terhadap kinerja Jokowi – Ma’ruf Amin dalam dua tahun.

Menurut mereka, banyak janji-janji kampanye yang tidak ditepati. Banyak masalah-masalah di Indonesia yang tidak dapat diselesaikan di dua tahun kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf.

Ahli hukum tata negara Refly Harun berkomentar mengenai aksi yang bertajuk ‘7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat’ tersebut.

Dalam video di kanal Youtube Refly Harun, ia menjelaskan mengenai pemberhentian Presiden. Menurut penuturan Refly, Presiden dapat diberhentikan melalui pemakzulan. Adapun Presiden dapat berhenti karena berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Generasi Muda Dituntut Melek Terhadap Perubahan Zaman Terutama Media Sosial

Terkait salah satu tuntutan BEM SI yang meminta Presiden Jokowi mundur, ahli hukum tata negara ini mengatakan aspirasi tersebut adalah hal yang konstitusional, dan tidak boleh disebut inkonstitusional.

“Nah sekarang, yang dituntut oleh mahasiswa ini adalah mengundurkan diri. Jadi itu konstitusional, aspirasi yang meminta Presiden mengundurkan diri. Tidak boleh dibilang bahwa itu inkonstitusional. Yang inkonstitusional itu kudeta,” ujar Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan dalam konteks tertentu kudeta dapat menjadi konstitusional bila kudeta tersebut dilakukan dengan cara yang berhasil dan menjadi hukum tatanan baru.

Menurut Refly, hukum tata negara yang terkadang seperti halnya politik, ketika menang dianggap tidak melakukan tindakan yang inkonstitusional, dan sebaliknya ketika kalah bisa jadi dianggap melakukan kegiatan yang inkonstitusional.

Kemudian ia menegaskan bahwa meminta Presiden untuk mengundurkan diri masih dalam kerangka konstitusi, tertuang dalam Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi ‘Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya’.

Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini La Nina: Beberapa Wilayah Diprediksi Alami Kenaikan Curah Hujan

“Jadi, Presiden itu bisa berhenti. Berhenti itu salah satunya adalah mengundurkan diri,” pungkasnya.

Sementara aksi berlangsung pada hari ini, 21 Oktober 2021 di Istana Negara, Presiden Jokowi diketahui sedang dalam kunjungan kerja dan tidak dapat mendengar secara langsung aspirasi yang disampaikan dalam aksi yang digelar oleh BEM SI tersebut.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler