TOK! Hasil Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Terbang, Gus Umar: Kenapa PCR, Kan Sudah Divaksin 2 kali?

23 Oktober 2021, 11:38 WIB
Cuitan Gus Umar soal wajibnya tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. /Twitter @UmarHasibuan75

GALAMEDIA - Belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) covid-19 mengungkapkan informasi terbaru terkait hal perjalanan udara.

Dalam hal ini Satgas covid-19 menetapkan peraturan baru berupa bagi para pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali diharuskan memberikan surat keterangan negatif tes PCR.

Penetapan peraturan baru tersebut, lantas turut disoroti oleh Tokoh NU, Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Baca Juga: WOW, MENGEJUTKAN! Pemerintah Sering Minta Google Hapus Konten, dr. Eva: Ternyata Baperan Itu dari Puncaknya

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuann75, Tokoh NU tersebut mengatakan bahwa tidak semua penumpang pesawat atau pelaku perjalanan udara merupakan orang kaya.

“Orang yg naik pesawat blm tentu semua kaya,” kata Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarHasibuann75 pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dalam unggahannya, Gus Umar lantas mempertanyakan mengapa para pelaku perjalanan udara diharuskan memberikan keterangan tes PCR, terlebih dikatakan Tokoh NU tersebut mereka sudah melakukan vaksin sebanyak dua kali.

“Knp musti dibebani dgn PCR klu sdh vaksin dua kali?,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof .Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hasil tes PCR digunakan sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid test antigen.

Baca Juga: Heboh, Tagar 'Kapan Jokowi Lengser' Trending di Twitter, Akademisi: Dibalas Buzzer 'Prestasi Jokowi Mendunia'

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen,” ujar Prof. Wiku.

Tak berhenti disitu, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof. Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Dituding Suka Mabok, Dugem Hingga Sering Main Perempuan Saat Masa Kuliah, Agensi Kim Seon Ho Buka Suara

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Adapun keputusan mengenai aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri ini dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan lintas sektor dan sudah termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler