Syarat Penerbangan Terbaru Kini Wajib PCR, Bossman Mardigu Wowiek: Lagi Pandemi Kok Nyari Cuan

- 22 Oktober 2021, 15:46 WIB
Mardigu
Mardigu / //Instagram @mardiguwp//

GALAMEDIA - Syarat penerbangan kini wajib negatif Civod-19 dengan tes PCR. Aturan tersebut merujuk Inmendagri terbaru Nomor 53 Tahun 2021 mengenai syarat perjalanan dengan transportasi pesawat udara.

Namun kini aturan tes PCR tersebut justru menuai sorotan lantaran memberatkan masyarakat. Padahal di sisi lain, kondisi penularan Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Selain itu, sebelumnya persyaratan penerbangan domestik hanya menggunakan tes swab antigen, bukan PCR. Padahal kondisi lonjakan kasus sedang meningkat.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di 12 Sekolah di Kota Bandung Dihentikan Sementara

Berkaitan kebijakan tersebut, pegiat media sosial Mardigu Wowiek atau biasa disapa Bossman ikut bersuara.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

"Cuan cuan cuan.. enaknya oligarki itu atur sana-sini, pejabat tinggal cari narasi pembenaran," ujarnya melalui Instagram Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Drama Shadow Beauty Siap Temani Kamu di Penghujung Tahun Ini, Cocok Jadi Watch List

Dia melanjutkan bahwa masyarakat yang kini sudah divaksin dua kali namun tetap wajib tes PCRs yang harganya sama dengan tiket pesawat.

"Vaksin 2 kali plus pcr yang harganya seharga tiket pesawat," sambungnya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang seolah mencari keuntungan di tengah pandemi.

"Selamat dan sukses atas pcr nya. Lagi pandemi kok nyari cuan dari kesulitan rakyat." pungkasnya.

Baca Juga: Benih Jagung Hasil Penelitian ITS dan CorresCo Mampu Produksi mencapai 2,37 ton per Hektar

Sebelumnya, sorotan yang sama terkait kebijakan tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kini mengharuskan tes PCR padahal kondisi pandemi justru kian menurun penularannya.

Dulu kata Puan, saat kasus penularan masih tinggi syarat perjalanan hanya menggunakan tes antigen namun kini saat kasus melandai justru harus PCR.

Baca Juga: Tingkatkan Customer Experience, Telkom Jawa Barat Launching Digital Laboratory Telkom Bandung

"Apakah berarti waktu antigen dibolehkan kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ucap Puan dalam rilis resminya Kamis, 21 Oktober 2021.

Dia melanjutkan tidak semua daerah seperti Jakarta dan kota besar lainya di mana tes PCR mudah diakses dan cepat keluar.

"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagu perjalanan udara berlaku 2x24 jam," bebernya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x