Komite Wasit PSSI Siap Gugat Mata Najwa, Zen RS: Pak Ahmad Riyadh itu Pengacara, Harusnya Dia Tau UU Pers

6 November 2021, 17:29 WIB
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh /Foto: Instagram/@pssi_jatim/ /

GALAMEDIA - PSSI saat ini tengah menjadi sorotan pecinta sepakbola tanah air usai Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh, hendak menggugat program Mata Najwa ke pengadilan.

Hal itu dikarenakan Mata Najwa dianggap Ahmad Riyadh telah menyembunyikan identitas pelaku match fixing atau pengaturan skor di Liga 1 dan 2.

Diketahui, dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu 3 November 2021 lalu, Najwa Shihab berhasil menghadirkan narasumber yang merupakan pelaku pengaturan skor.

Pelaku pengaturan skor yang merupakan seorang wasit itu, identitasnya disembunyikan oleh tim Mata Najwa dengan penutup kain hitam dan nama berinisial Mr. Y.

Akan tetapi, Ahmad Riyadh menuding bahwa Mata Najwa telah melindungi pelaku pengaturan skor tersebut, sehingga ia meminta identitas wasit tersebut dibuka.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Siap Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir hingga Minta Jokowi Tidak Diam

Ahmad Riyadh mengklaim mengklaim bahwa PSSI akan menindak tegas wasit tersebut, dengan catatan Mata Najwa mau membuka identitasnya.

Najwa Shihab pun menegaskan tidak akan membuka identitas narasumbernya, sehingga hal itu membuat Ahmad Riyadh akan menggugat Mata Najwa ke pengadilan.

Menyikapi rencana PSSI itu, pengamat sepakbola sekaligus pemimpin redaksi PT Narasi Media Percaya, Zen Rahmat Sugito atau yang akrab Zen RS pun akhirnya buka suara.

Dilansir dari Antara, Zen RS mengaku pesimis bahwa PSSI akan sampai ke pengadilan, sebab Mata Najwa yang berada dibawah payung PT Narasi Media Percaya, merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Seperti diketahui, institusi pers memiliki kewenangan 'hak tolak' untuk mengungkap identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

Baca Juga: Anggota KKB Tewas Tertembak, Baku Tembak Terjadi di Intan Jaya

Hak tolak institusi pers tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Zen RS kemudian menyinggung Ahmad Riyadh yang menurutnya harus sudah tahu tentang Undang-Undang Pers, karena dia merupakan seorang pengacara.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers," ujarnya, dikutip Galamedia dari Antara, Sabtu 6 November 2021.

Menurutnya, PSSI hanya buang-buang waktu saja, apabila bersikukuh untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan.

Oleh karena itu, Zen RS menyarankan PSSI sebaiknya membawa masalah ini ke Dewan Pers, jika mereka tetap mempermasalahkan narasumber yang dirahasiakan itu.

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Terancam, HRS Suarakan Untuk Boikot Dirinya: Diduga Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI

"Kalau memang mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," terangnya.

Tak hanya itu, Zen RS juga mempersilahkan PSSI untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, apabila mereka tetap mempermasalahkan soal 'hak tolak' itu.

"Silahkan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler