Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Jaminan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tanjungsari

10 November 2021, 18:19 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan dan sebagai antisipasi pihaknya telah memonitor kecelakaan tersebut. /

GALAMEDIA - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas di Tanjakan Sanur Tanjungsari.

Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 7 November 2021 lalu tersebut, bermula dimana Truk yang membawa muatan Batu Bara melaju dari arah Cirebon menuju Bandung menabrak 3 minibus dan 4 sepeda motor yang berada didepannya di Jl. Raya Bandung - Cirebon sekitar RM Sanur Dusun Cijanggel, Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan dan sebagai antisipasi pihaknya telah memonitor kecelakaan tersebut.

"Petugas langsung menuju TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang dan Rumah Sakit
AMC untuk pendataan korban kemudian memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Rumah Sakit untuk korban luka-luka maupun yang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu, 10 November 2021. 

Baca Juga: Golok Barlen Terpanjang di Dunia Huni Museum Subang

Adapun korban yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, yakni 4 orang dan semuanya merupakan korban kecelakaan dari sepeda motor. Lebih jauh, jaminan santunan diberikan kepada keluarga dari korban kecelakaan.

Dikatakannya ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara, diantaranya Janda/Duda, anak-anak atau orang tua yang sah dari korban kecelakaaan.

"Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan," ujarnya.

Hendri menuturkan bahwa setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Baca Juga: Giliran Menteri P3A Kunjungi Makam Cut Nyak Dien

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K
maksimum satu juta rupiah dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai
wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler