MS Kaban Tanyakan Motif Densus 88 Tangkap Farid Okbah DKK: Apakah Tidak Punya Motif Politik dan Ideologi?

18 November 2021, 15:54 WIB
MS Kaban tanggapi penangkapan ustaz Farid Okbah oleh Densus 88. /Antara/ Syamsuddin Hasan

GALAMEDIA - Politisi Partai Ummat, MS Kaban baru-baru ini turut menyoroti perihal kabar penangkapan Ustadz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88.

Melalui akun Twitter pribadinya @MSKaban3, politisi Partai Ummat tersebut nampak penasaran atas penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88.

Dalam unggahannya, MS Kaban awalnya nampak menyindir presiden dan wakil presiden (wapres) dengan menyinggung soal latar belakang.

Lebih jauh, MS Kaban mengatakan bahwa meski seorang presiden berlatar belakang ilmu kehutanan, tapi itu tak menjamin hutan yang gundul bisa segera ditanam kembali.

Dalam unggahan yang sama, MS Kaban juga menyebut bahwa meski wakil presiden merupakan seorang ulama, tetapi nyatanya itu tak menjamin ulama aman dari Densus 88.

Baca Juga: Pengamat Sebut Tindakan Fadli Zon Jadi Bukti Partai Koalisi Pemerintah Masih Bisa Kritis

"Presiden alumni Kehutanan tidak menjamin hutan ditanam kembali katanya tahun depan," kata MS Kaban dilansir Galamedia dari akun Twitter @MSKaban3 pada Kamis, 18 November 2021.

"Wapres walaupun ulama juga tidak menjamin ulama aman dari densus88," sambungnya.

Atas ditangkapnya Ustadz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah, MS Kaban lantas mempertanyakan motif dari Desus 88, apakah ada motif politik atau ideologi.

"Apakah densus 88 tdk punya motif politik dan idiologi juga,cuma nanya.Mengutip UU no 5 thn 2018 tentang terorisme," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Densus 88 telah menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 16 November 2021.

Ketiga tersebut merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ustaz Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.

Baca Juga: Jokowi Klaim Banjir Sintang Akibat Kerusakan Puluhan Tahun Lalu, Roy Suryo: Gak Sekalian Salahnya Daendels?

Densus 88 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Penetapan diputuskan usai kepolisian melakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, mereka ditangkap pada Selasa 16 November 2021.

"Sudah," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Kabarnya, ketiga orang yang ditangkap ini terlibat dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Farid Okbah menjadi Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara Ahmad Zain An Najah diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI, Ketua Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

"Untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," terangnya.

Sedangkan Anung Al Hamad, diduga anggota pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017 dan pengurus atau pengawas JI.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler