Anies Baswedan Dapat Ultimatum, Buruh Ancam 'Mengamuk' di Jalanan

26 November 2021, 15:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /@anisbaswedanreal/Instagram /

 

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat ultimatum dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dalam waktu 3x24 jam atau hingga 29 November 2021.

Dalam acara konferensi pers, Jumat, 26 November 2021, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan peningkatan UMP hanya sebesar Rp37.749 harus dicabut.

Soalnya payung hukum dasar keputusan dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi (MK). Bila tak dicabut, maka ia mengancam para butuh bakal melakukan aksi lanjutan.

Adapun penetapan UMP DKI 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kendati permintaan pencabutan keputusan UMP dialamatkan kepada seluruh gubernur di Indonesia, ia memberi peringatan khusus kepada Anies karena UMP ibu kota bakal memengaruhi perhitungan upah minimum kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terungkap! Jadi Buruan Hooligan, Maradona ternyata Dikuburkan Tanpa Jantung

"Khusus Gubernur DKI Jakarta (Anies), KSPI dan KSPSI AGN memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan Gubernur UMP DKI 2022," ujar Iqbal.

Disebutkan, KSPI menuntut agar UMP DKI tahun depan mengikuti aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan atau dinaikkan minimal 5 persen.

"Kami KSPI dan buruh Indonesia meminta UMP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh gubernur lalu memanggil dewan pengupahan provinsi untuk merumuskan nilai kenaikan upah provinsi, SK dicabut tidak berlaku dan dirundingkan kembali," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MotoGP Mandalika, Kapolda NTB: Insyaallah Siap Melaksanakan Perhelatan pada Maret 2022

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler