Apresiasi Pekerja Seni Bandung, RS Hermina Arcamanik Berikan Perlindungan Sosial

27 November 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mempersiapkan peralatannya untuk memulai pekerjaannya. /

GALAMEDIA – Pekerja seni di Kota Bandung patut berterina kasih kepada RS Hermina Arcamanik yang telah mengucurkan corporate sosial responsibility (CSR) dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial bagi ratusan pekerja seni.

CSR ini, disalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100 orang pekerja seni di Kota Bandung, melalui program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK.

Tentunya, ini merupakan wujud kepedulian nyata RS Hermina Pasteur dalam mendukung dan mengapresiasi pekerja seni keluar dari belenggu pandemi dan memulihkan perekonomian Kota Bandung.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati melalui press release yang diterima Galamedianews, Sabtu, 27 November 2021.

Menurutnya, perlindungan sosial yang diberikan RS Hermina Arcamanik bagi ratusan pekerja seni Bandung ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai November 2021 hingga Januari 2022.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Tentang Serial Layangan Putus, Reza Rahadian Bahkan Rela Dibenci Penonton

"Jadi, rekan-rekan pekerja seni Kota Bandung dari November 2021 sampai Januari 2022, mereka telah dilindungi RS Hermina Arcamanik apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja, maupun saat pulang bekerja atau mengalami kecelakaan diri ketika di area lingkungan kegiatan seninya," katanya.

"Maka mereka berhak mendapatkan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan rumah sakit secara gratis tanpa harus dipungut biaya sepeserpun," tutur Erni.

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, akan menanggung biaya pengobatan rumah sakit ketika pekerja seni tersebut, mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan tertentu. Tentunya, hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar keuangan.

" Ya, tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Tatkala, ketika di rawat di Rumah Sakit, semua biaya akan ditanggung keseluruhan hingga peserta pulih dan normal seperti sediakala," ujar Erni

Selain itu, kata Erni, para pekerja seni ini akan diberikan santunan upah sementara selama mereka dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Setelah Pandemi, MBN Bawa Semangat Sinergi dan Kolaborasi Bisnis Riil

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Manfaat lain, pasalnya, yakni biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik. Tentunya juga biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” papar Erni.

Erni menambahkan, jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

Dengan adanya perlindungan sosial terhadap pekerja seni ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih pada RS Hermina Arcamanik yang telah mengucurkan CSR nya, untuk GN Lingkaran. Tentunya, kami juga berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja yang rentan, seperti pekerja seni di Kota Bandung ini,” tutup Erni.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler