Akhir 2021 Sebanyak 4,6 Juta Pekerja di Jabar Ditargetkan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Oktober 2021, 18:36 WIB
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menyasar seluruh pekerja di Jawa Barat.

Seperti pekerja formal, pekerja informal, pekerja migran Indonesia hingga ASN.

Menurutnya hingga saat ini, sekitar 40 persen pekerja formal yang telah terdaftar perlindungan tenaga kerja, sementara dari pekerja informal baru 5 persen.

"Yang pekerja infomal itu, potensinya luar biasa yang terus kita upayakan. Kita targetkan hingga akhir tahun 4,6 juta pekerja di Jabar yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya di sela Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Tak Ada Kesepakatan Fee

Dalam peraturan tersebut, terdapat jaminan kehilangan pekerjaan yang melindungi tenaga kerja. Dimana bagi perusahaan besar dan menengah yang dilindungi dalam program tersebut, tanpa adanya iuran tambahan.

"Jadi ada rekomposisi dari iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta dibantu iuran pemerintah, yang kemudian menjadi jaminan kehilangan pekerjaan. Langsung otomatis masuk program ini, bagi pekerja yang memenuhi syaratnya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan bahwa Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x