Akhir 2021 Sebanyak 4,6 Juta Pekerja di Jabar Ditargetkan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Oktober 2021, 18:36 WIB
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

Baca Juga: Masih Tahap Uji Coba, Dua Kereta LRT Jabodebek Cawang-Cibubur Alami Kecelakaan di Jalur Layang

"Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," terangnya.

“Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau jaminan kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," jelasnya.

Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menjelaskan bahwa aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut.

Sehingga perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

Baca Juga: Sekian Lama Vacum Karni Ilyas Umumkan ILC Bakal Tayang Lagi Pekan Ini, Warganet Sambut Gembira

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Di Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Ia berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah