Ini Cara Ridwan Kamil Antisipasi Potensi Kerumunan Perayaan Nataru

7 Desember 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi - Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke mal./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Perayaan Natal dan Tahun Baru akan berdampak bagi sejumlah tempat wisata di Jabar.

Untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Pemprov Jabar akan melakukan skrining ketat bagi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut, destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung.

Salah satu syarat masuknya, mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Detik-Detik Jokowi Dilempar Kertas Misterius, Isinya Keluh Kesah Korban Erupsi Gunung Semeru?

"Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa, 7 Desember 2021.

Penggunaan PeduliLindungi, ujar Ridwan Kamil, akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.

"Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan," imbuhnya.

Maka dari itu, ia bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jabar juga forkopimda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.

Baca Juga: Cak Imim Bakal Gelar Konser Band Metal di Istana Negara

"Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya," jelas pria yang akrab disapa Emil itu.

Pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 pemda kabupaten/kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas.

Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M di tempat wisata.

Emil juga mengingatkan agar prokes 5M harus tetap diterapkan.

Baca Juga: Imbauan Kapolda Jabar di Masa Libur Nataru, Prokes 5M Jadi Penekanan

Adapun prokes 5M yang dimaksud yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler