PPKM Level 3 Batal, Libur Akhir Semester Ganjil 2021 Tetap Ditiadakan?

8 Desember 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi PPKM. /

GALAMEDIA - Wacana pelaksanaan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia batal diberlakukan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apakah libur akhir semester ganjil 2021 tetap ditiadakan?.

Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui koordinator PPKM yang juga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan bahwa PPKM Level 3 di semua daerah di Indonesia dibatalkan.

Padahal sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberlakukan PPKM Level 3 di semua wilayah saat Nataru.

Baca Juga: Musni Umar Disemprot Ferdinand Hutahaean Terkait KKB Papua: Terlalu Provokatif, Seolah TNI Polri Diam

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," demikian kata Luhut Senin, 6 Desember 2021.

Dengan demikian, aturan yang berlaku saat Nataru tetap menyesuaikan dengan perkembangan atau asesmen masing-masing wilayah.

"Tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Di sisi lain, menyusul wacana pemberlakuan PPKM Level 3 di semua daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga meniadakan libur akhir semester ganjil bagi semua sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Wakili OIC Youth Indonesia di KTT Halal Dunia, Ketua Umum PP Pemuda Persis Sampaikan Pesan ke Pemerintah

Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Nataru tahun ini.

Aturan soal ditiadakannya libur akhir semester ganjil tahun 2021 tercantum dalam SE Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikut beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut:

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: 2 Juta Buruh hingga 100 Pabrik Ancam Pemerintahan Bakal Mogok Nasional, Said Iqbal: Bawa 3 Tuntutan

2. Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

3. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

5. Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.

6. Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.

Lantas apakah aturan tersebut masih berlaku saat PPKM Level 3 resmi dibatalkan?.

Sejauh ini, Kemendikbud Ristek belum mengeluarkan aturan terbaru terkait libur semester ganjil 2021 usai pembatalan PPKM Level 3.

Dengan demikian, kebijakan soal libur akhir semester ganjil 2021 masih berlaku selama aturan baru terkait hal tersebut belum diterbitkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler