ICW Sebut Jokowi Gagal Jadi Panglima Besar Dalam Pemberantasan Korupsi: Ada 3 Indikator Kegagalan

9 Desember 2021, 17:45 WIB
Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Korupsi Masih Menjadi Extraordinary Crime /Youtube Sekretariat Presiden

GALAMEDIA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, agenda penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak seperti yang diharapkan.

Oleh karena itu, ICW menilai presiden telah gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Kabur Selama 17 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Usai Turun dari Angkot

ICW lalu membeberkan tiga hal di balik penilaiannya terhadap Jokowi terkait pemberantasan korupsi.

Pertama, kebijakan politik revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner KPK bermasalah serta pemecatan terhadap puluhan pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dianggap ugal-ugalan.

“Mencerminkan bukti pelemahan antikorupsi, alih-alih penguatan,” kata ICW dalam keterangan tertulis dilansir Galamedia Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Cukup Gasak Uang di-ATM, Ibunda Gaga Muhammad Juga Hina Laura Ana Cacat

Anehnya, lanjut ICW, presiden tidak mengambil tindakan apapun terkait permasalahan tersebut.

“Bisa dikatakan, Presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Kegagalan kedua adalah meredupnya kebijakan politik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Hal itu setidaknya dapat dipotret dari politik legislasi nasional.

Baca Juga: Munarman Terancam Dihukum Mati, Refly Harun: Orang Pro Kekuasaan Pasti Menari-nari Atas Tuduhan Ini

ICW merinci sejumlah regulasi yang tidak pernah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik.

“Praktik rangkap jabatan publik, menyatunya kepentingan politik dan bisnis, seperti konflik kepentingan pejabat dalam bisnis PCR dan obat-obatan dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret melemahnya tata kelola pemerintahan,” tutur ICW.

Baca Juga: Akun Twitter @txtdaripemerintah Disewa Puan Maharani? PDIP Langsung Buka Suara

Sebagai informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan selama tahun 2021 pihaknya telah menerima laporan terkait gratifikasi sebanyak 1.838 laporan. Total senilai Rp7,48 miliar.

Hal itu disampaikan Firli di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.

"Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," kata Firli.

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," sambungnya. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler