Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati, Kang Awang: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

9 Desember 2021, 18:51 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengaku geram dengan kejadian pelaku pemerkosaan belasan santriwati oleh pendidik atau guru pesantren di Kota Bandung.

Pemerkosaan yang berlangsung Sejak 2016 sampai dengan 2021 ini, telah memakan korban 14 santriwati dimana 4 di antaranya hamil.

Menurutnya Indonesia darurat kekerasan seksual itu nyata adanya, dan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan dan juga ekonomi.

Pelakunya pun juga bisa siapa saja, karena dapat dilakukan baik oleh orang terdekat maupun orang asing. Maka diperlukan penanganan sistematik agar kejadian ini dapat dihindari di kemudian hari.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati Diduga Gunakan Dana Bantuan Buat Sewa Hotel dan Apartemen

"Masyarakat sudah perlu membuka mata akan bahaya predator kekerasan seksual yang dapat terjadi pada siapa saja, dengan para pelaku yang mungkin merupakan orang terdekat atau orang yang memiliki citra baik, titel dan kewenangan," ungkapnya di Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

"Diperlukan penanganan sistematik dari mulai regulasi sampai dengan pengawasan sistemik yang dilakukan mulai dari keluarga sampai dengan kewilayahan, semua potensi dan kesempatan yang ada harus ditutup sekecil mungkin di berbagai aspek dan bidang," lanjut Awang.

Dikatakannya, korban pemerkosaan saat ini perlu menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat. Terlebih kejadian tersebut, akan merusak dan memberikan trauma mendalam kepada korban.

Sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka dan juga melakukan rehabilitasi Psiko-Sosial secara komprehensif.

"Masyarakat pun perlu untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung, yang dapat membantu mereka memulihkan diri, agar lepas dari traumanya," katanya.

Baca Juga: Gamers Mendapat Tantangan, Sandiaga Uno: Kita Buat Indonesia Rajai Produksi Gim di Pasar Nasional

Kang Awang menilai hukuman seberat-beratnya harus diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.

Untuk itu pula, tersangka seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia.

Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik , khususnya kekerasan seksual.

"Dalam hal ini, saya menilai Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual. Pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penanganan kekerasan seksual," ujarnya.

Politisi NasDem tersebut, menyampaikan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif.

Baca Juga: Target Produksi Mobil Tahun 2021 Terlampaui, Produsen Geber Penjualan di Akhir Tahun

Serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya melihat adanya dua produk hukum ini menandakan pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait," jelasnya.

"Yang pasti saya akan mendorong DPRD untuk menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, agar dapat memberikan unformasi dan data terkait kasus ini. Khususnya penanganan terhadap korban, serta mencari cara yang komprehensif dan sistematis agar hal ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya di Kota Bandung," terangnya.

Berdasarkan hasil survei yang pernah diselenggarakan Lentera Sintas Nasional, 93 persen korban pemerkosaan tidak melapor kepada pihak berwajib, dikarenakan kekhawatiran atas stigma sosial dan para korban takut disalahkan.

Sehingga perlunya dukungan dengan perubahan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, agar kemungkinan permasalahan kekerasan seksual yang terekspose selama ini hanya sebagian kecil dan menjadi sebuah efek gunung es.

"NasDem Kota Bandung Memiliki Hotline Bantuan Hukum dan Advokasi Melalui Whatsapp di 0817751111 untuk menerima terkait pengaduan permasalahan hukum dan permasalahan sosial lainnya, untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis," ucapnya.

"Team Badan Hukum Kami Terdiri dari Berbagai Profesi di Bidang Hukum, dan Juga Psikolog yang akan dengan senang hati memberikan bantuan tanpa biaya apapun bagi masyarakat Kota Bandung yang memiliki permasalahan hukum ataupun sosial lainnya," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler