Tak Masuk Akal, Herry Wirawan Akui Khilaf Perkosa Belasan Santriwati, HNW: Kejahatan Kemanusiaan, Keji!

5 Januari 2022, 16:18 WIB
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

GALAMEDIA - Beberapa waktu yang lalu nama Herry Wirawan sempat menjadi perbincangan publik, lantaran aksi bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Atas aksi bejatnya tersebut, Herry Wirawan mengaku khilaf telah melakukan tindakan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengungkapkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya itu saat menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Respons Omongan Ferdinand Hutahaean Soal 'Tuhanmu Lemah', Wakil Ketua MUI Buka Suara

Tak hanya mengaku khilaf atas seluruh perbuatannya, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi Gazali.

Mengetahui pengakukan khilaf Herry Wirawan tersebut lantas turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPRI RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai bahwa aksi Herry Wirawan bukan khilaf, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji, melanggar hukum negara dan hukum agama.

Lebih jauh, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Herry Wirawan layak diberikan sanksi terberat, dan para korban juga harus dibela.

Baca Juga: Resep Kwetiau Goreng Ala Restoran yang Rasanya Hao Chi Shen Jing Bing!

"Herry Wirawan Setelah Ber-belit2 Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil-Melahirkan.Itu Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan, Kemunkaran Keji," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Melanggar Hukum Negara&Hukum Agama. Layak Diberikan Sangsi Terberat. Tapi Korban2nya Harus Jg Dibela," sambungnya.

Perlu diketahui, saat Herry Wirawan diperiksa, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan, termasuk fakta-fakta yang muncul di persidangan dari keterangan saksi.

"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi Gazali.

Baca Juga: Film Black Panther: Wakanda Forever Akan Tayang November 2022, Berikut Sinopsisnya!

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada belasan santriwati. Perbuatan kejinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan kejinya tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Tak hanya itu, Herry juga disebut melakukan aksi asusilanya di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler