Heboh Kasus Habib Bahar, Anak Buah Prabowo: Hari Ini Minta Bebas Bicara, Besok Minta Dipenjarakan

10 Januari 2022, 20:49 WIB
Habib Baharbin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /


GALAMEDIA - Kasus hukum yang menimpa Habib Bahar bin Smith hingga saat ini masih sorotan publik.

Terlebih, kini muncul kasus terbaru yang menimpa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

Kedua kasus tersebut tak luput dari perhatian Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Habiburokhman.

Anak buah Prabowo Subianto ini menilai kedua kasus itu bukti belum berakhirnya ketegangan antara kelompok yang membela dan mendorong proses hukum.

“Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang warga negara Indonesia ini, tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok besar anak bangsa yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus – kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian,” ujar anggota DPR RI ini, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Merk Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak Lengkap dengan Harganya

Ia pun menyesalkan dengan adanya kelompok yang bersitegang imbas dari kasus tersebut.

“Hampir tiap hari selama beberapa tahun ini kita terjebak pada perdebatan soal kasus–kasus dugaan ujaran kebencian seperti di atas," ujarnya.

"Kasus dan orang–orangnya bisa berbeda–beda, tetapi substansi perseteruan kita tetaplah sama. Kalau pelakunya kawan, tentu kita bela mati–matian, tetapi kalau lawan tentu kita minta untuk dipenjarakan," lanjutnya.

"Setiap hari kita berganti peran, kadang meminta orang dibiarkan bebas berbicara, besoknya minta orang lain dipenjara,” katanya lagi.

Ia mengatakan, setiap orang punya perspektif berbeda dari suatu pernyataan hingga dapat membuat siapapun mudah terjerat hukum.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dihujat Habis-habisan Imbas Sebut Maros Terletak di Sulawesi Tengah

“Kadang apa yang ingin kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dapat kita tuliskan. Kadang apa yang kita tuliskan dimaknai berbeda oleh orang yang menyaksikan," ujarnya..

"Hal tersebut yang membuat siapapun mudah terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian. Jangan dikira yang dekat kekuasaan bisa terus selamat, sebab kalau tekanan dahsyat tetap bisa juga terjerat,” katanya lagi.

Habiburokhman mengatakan penyelesaian kasus ujaran kebencian tidak bisa diselesaikan dengan mencari kesalahan. Justru hal itulah momen restorative justice perlu ditegakkan.

“Karena itu penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan. Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif,” katanya lagi dalam keterangannya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Blush On Lokal untuk Kamu yang Ingin Tampil Cantik Natural

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sehubungan hal itu, ia mengingatkan agar aparat harus memfasilitasi korban seluas–luasnya. Serta mengedepankan dialog dengan begitu tidak ada lagi kesalahpahaman.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler