Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hari Ini Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, Dituntut Hukuman Kebiri?

11 Januari 2022, 08:37 WIB
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Selasa 11 Januari 2022.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan akan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Profil Nana Mizuki, Seiyuu Hinata Hyuuga yang Menjadi Pengisi Suara dalam Mobile Legends Versi Terbaru

Dikatakan Dodi, tim kejaksaan sudah menyiapkan materi tuntutan secara matang selama sepekan ini.

"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," tambah Dodi.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Puluhan saksi sudah diperiksa dalam persidangan. Herry Wirawan juga sudah diperiksa. Ia mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Baca Juga: 5 Cara Melakukan Eksfoliasi yang Benar, Perhatikan Kesalahan yang Sering Dilakukan!

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akankan Herry Wirawan dituntut maksimal atau bahkan dituntut hukuman kebiri sebagaimana harapan banyak pihak?***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler