Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran, Terancam 10 Tahun Penjara

11 Januari 2022, 09:53 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan. /ANTARA/Putu Indah Savitri.

GALAMEDIA – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara karena pasal membuat keonaran.

Ferdinand Hutahaean dijerat pasal 14 ayat 1 dan 45 ayat 2 terkait pasal keonaran, setelah sebelumnya sempat membuat geger masyarakat karena cuitannya yang mengandung SARA.

Penahanan yang dilakukan terhadap Ferdinand Hutahaean ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 11 jam yang menghasilkan putusan tersangka dan penahanan.

Mantan politisi partai demokrat tersebut sebelumnya menulis sebuah tweet yang diduga menyinggung pihak tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 11 Januari 2022: Mengkhawatirkan! Rumah Tangga Dewa-Nana di Ujung Tanduk

“kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis @FerdinandHaean3.

Sebelumnya Ferdinand juga menyangkal jika tweet tersebut ditulis karena dirinya sedang sakit sehingga ada perdebatan yang terjadi dalam dirinya.

Akhirnya cuitan tersebut viral di media sosial dan mengundang berbagai perdebatan, meskipun beberapa kali membela diri dengan penyakitnya namun tetap ada tindakan tegas.

Ferdinand dilaporkan oleh ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada 5 Januari 2022.

Baca Juga: Kutip Pesan Megawati di HUT PDIP, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Pernah Memunggungi Rakyat

Buntut dari persoalan tersebut akhirnya pada Senin, 10 Januari 2022 Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka bukan karena kasus penistaan agama tapi atas kasus pembuat keonaran.

Ferdinand dijerat pasal 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 tentang undang-undang 11 tahun 2008 UU ITE subsider pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan pemahaman,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin, 10 Januari 2022.

Proses tersebut dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif karena penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean mengulangi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler