Kasus Denny Siregar Lebih Parah dari Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar Hukum Pidana: Jelas-jelas Pidana Itu!

19 Januari 2022, 23:04 WIB
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. /

 
GALAMEDIA - Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufiq menyatakan kasus Denny Siregar sangat terang benderang telah melakukan tindak pidana.

"Kalau itu jelas-jelas pidana! UU ITE jelas itu, mewakili pasal 28 ayat 2 karena menyebut kelompok dan ada kata-kata teroris," ujar dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu, 19 Januari 2022.

Ia pun mengungkapkan pada UU ITE ada empat tabu yang tidak boleh dilakukan.

"Satu mengedit gambar, dua memaki, memaki dengan sebutan binatang atau apa karena manusia bukan binatang, yang ketiga dia melakukan fitnah, keempat dia mengakses tidak sebenarnya," katanya.

"Itu kan semua unsur terpenuhi," ujarnya.

"Karena gini, pada Undang-undang itu jelas teroris itu siapa. Deskripsi teroris itu sudah jelas di Undang-undang," katanya.

Menurutnya, pelaku pun tak bisa berkilah dirinya tak paham hukum karena sarjana hukum.

Baca Juga: Arteria Dahlan Jadi Musuh Orang Sunda, Politisi PKS Mengaku Pernah Menegur Mendikbud Ristek

"Tak bisa begitu. Dari kopral sampai Jenderal dianggap paham hukum. Dari Dudung sampai tukang jual es dungdung dianggap mengerti hukum," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Denny Siregar selayaknya terjerat kasus hukum.

"Dia itu mengedit, dia mngerti teroris itu apa dan dia menyebarluaskan," katanya.

Bahkan menurutnya, kasus yang dilakukan Denny Siregar itu lebih tinggi dari kasus Ferdinand Hutahaean.

"Tapi saya jangan ditanya, kenapa ini masuk penjara itu enggak, itu kan persoalan prilaku aparat hukum. Itulah yang disebut disparitas dalam pidana," jelasnya.

Kasus serupa pun banyak tidak diproses hukum. Sepeti Abu Janda menyebut Islam Arogan.

"Arogan itu berkonotasi jelek kan. Ya masuk tindak pidana," katanya.

Kemudian kasus Ambroncius Nababan yang melakukan penghinaan kepada Natalius Pigai. "Itu saya inget banget dia mengkonotasikan dengan binatang. itu penghinaan," katanya.

Baca Juga: Soal Kasus Habib Bahar, Pakar Hukum Pidana: Harusnya Jaksa Menuntut Bebas dan Hakim Membebaskan

Meski Pigai tak melaporkan, Ambroncius seharusnya tetap diproses hukum.

"Kasus itu bukan delik aduan, melainkan delik umum. Karena menyebut Ras," katanya.

"Sempat ditahan. Tapi berproses apa tidak. Setahu saya sih tidak. Yang berlanjut itu ada proses persidangan," katanya.

"Emang sudah terlalu banyak ya," katanya.

Menurutnya, Hal itu menyebabkan Orang tak menghargai hukum, orang tidak percaya kepada hukum, dan akhirnya orang tak menghargai institusi hukum.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler