Bripda Randy Bagus Menangis Usai Resmi DIpecat, Terbukti Bersalah Menjadi Tersangka Kasus Aborsi Pacarnya

28 Januari 2022, 10:51 WIB
Bripda Randy Bagus terbukti bersalah dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi. /Kolase tangkap layar Instagram.com/@noviawidyasr /

 

GALAMEDIA – Bripda Randy Bagus resmi dinyatakan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) setelah menjalani sidang di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan setelah sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP),  yang dijalani Bripda Randy Bagus pada Kamis, 27 Januari 2022.

Randy terbukti memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi hingga dirinya depresi dan memutuskan bunuh diri.

"Sudara Randy bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2014 tentang kode etik polri hasil putusannya PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol. Taufik usai sidang Randy Bagus.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Jadi Ibu, Ashanty Tak Sabar Ketemu dengan Cucu

Randy disidang oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Polda Jatim. Komisi tersebut terdiri dari Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan SDM.

Dalam sidang tersebut pihaknya telah menghadirkan 9 saksi. Salah satunya adalah ibunda dari Almarhumah Novia Widyasari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy dinyatakan bersalah, dan dipecat secara tidak hormat.

Dikutip GALAMEDIA melalui PMJ News, selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.

Baca Juga: 12 Tahun Menghilang dari Publik, Bintang Hollywood Bridget Fonda Kini Nyaris Tak Dikenali

Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia bunuh diri dengan meminum racun di samping pusara sang Ayah.

Mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, itu bunuh diri diduga depresi setelah sang pacar, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Terkait dengan perbuatannya ini, Bripda Randy Bagus kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler