Menag Yaqut Atur Jarak Jemaah hingga Durasi Ceramah, Anak Buah AHY Tanya Aturan Jokowi Lempar Kaos

7 Februari 2022, 11:26 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Kemenag RI /

GALAMEDIA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag soal aturan Pelaksanaan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni soal pembatasan jemaah maksimal 75 orang bagi wilayah yang melaksanakan PPKM Level 1-2 dan 50 persen bagi PPKM Level 3.

Selain itu, pengaturan jarak antar jemaah juga diatur yakni satu meter antar jamaah.

Baca Juga: Persebaya Dirugikan Perbedaan Hasil Tes PCR, PT LIB Diminta Bebaskan Klub Lakukan Tes PCR Mandiri

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi," tulis dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, durasi ceramah juga dibatasi hanya 15 menit.

"Khotib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau rohaniawan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit," jelas aturan tersebut.

Kini aturan tersebut justru mendapat sorotan menyusul kerumunan yang timbul akibat kunjungan kerja Presiden Jokowi yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Benar-benar Bakal Pindahkan Makam Vanessa Angel? Haji Faisal Mendadak Ajak Gala Sky Ziarah

Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap misalnya, dia mempertanyakan aturan Kemenag tersebut dan membandingkannya dengan kasi Presiden Jokowi bagi-bagi kaos sampai menimbulkan kerumunan.

"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos? Durasi waktu melempar2 kaos berapa menit?," cuit anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini lewat akun Twitter @YahHarahap.

Seperti diketahui, kerumunan yang timbul akibat kunjungan kerja Presiden Jokowi juga sempat menuai kritik.

Baca Juga: Hiii..! Ada 2 Sarang Ular di Rumah Baim Wong, Panji Petualang Ungkap Alasannya

Kerumunan tersebut terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Toba, Sumatera Utara pada Rabu, 2 Februari 2022 pekan lalu.

Dalam video yang beredar, Jokowi tampak membagi-bagikan kaos dan disambut kerumunan warga.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler