GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban kasus penipuan Binomo.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengusut laporan trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi trading Binomo.
"Hari ini diperiksa, kemarin LP-nya baru turun ke kami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Februari 2022: Reyna Hilang, Nino Langsung Laporkan ke Pengacara
Meski demikian, Whisnu enggan membeberkan lebih lanjut terkait identitas korban yang diperiksa pada hari ini.
Dikutip dari berbagai sumber, Whisbu hanya menyebut, sampai saat ini penyidik baru memeriksa satu orang korban atau pelapor.
"Nanti setelah periksa korban baru kita memeriksa saksi-saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, delapan orang korban penipuan sudah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut.
Para korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.
Binomo merupakanaplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Total ada 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. Laporan terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca Juga: Tanggapi Permasalahan di Wadas, Istana Minta Masyarakat Melihat Secara Jernih Kondisi Sebenarnya
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***