‘Meninggal Usia 48 Tahun, Orang Bangkit Lagi Untuk Cairkan JHT di Usia 56 Tahun’ Meme Sindiran ke Ida Fauziyah

16 Februari 2022, 22:10 WIB
‘Meninggal Usia 48 Tahun, Orang Bangkit Lagi Untuk Cairkan JHT di Usia 56 Tahun’ Meme Sindiran ke Ida Fauziyah/Menaker RI Ida Fauziyah /Instagram @idafauziahnu/

GALAMEDIA – Akhir-akhir ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menjadi sorotan publik usai mengeluarkan Permenaker 2/2022 terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Peraturan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Cicipi Rumput Stadion JIS, Sepak Tendangan Penalti, Anies Baswedan Jadi Kiper

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta dimaksud yakni peserta atau pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Sontak saja, karena peraturan itu, Ida menjadi bahan hujatan hingga terkena roasting dari publik Tanah Air, bahkan berbagai meme soal dirinya beredar di media sosial.

Baca Juga: Tujuh Tahun Single, Wanita dengan Bokong Terbesar di Dunia Akui Pria Takut Melihatnya

Salah satunya meme yang diunggah oleh akun Instagram @local.communion pada Rabu, 16 Februari 2022.

Melalui unggahan Meme, akun tersebut menyindir fenomena yang terjadi apabila aturan JHT itu diberlakukan.

Tampak sosok Ida disunting sedemikian rupa sedang berada di meja pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani jenazah yang dikafani.

Meme itu berarti, ada seorang yang telah meninggal lalu terpaksa bangkit lagi untuk mencairkan JHT-nya saat mencapai usia 56 tahun.

Meme Sindiran ke Ida Fauziyah /Tangkapan Layar Instagram @local.communion

Tampak juga tulisan, “Salah satu peserta yang meninggal pada usia 48 tahun, terpaksa bangkit dari kubur untuk mencairkan JHT nya pas saat dia berusia 56 tahun.” ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler