Ida Fauziah Jelaskan Terkait Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun: Pemerintah Hadir dengan Program Baru

18 Februari 2022, 13:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

GALAMEDIA - Semakin ramai massa buruh demo terkait JHT yang hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan peraturan baru pemerintah mengenai JHT tersebut.

"Sangat jahat, kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa, tidak bisa masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha, menjadi seorang wirausahawan itu pasti sangat jahat," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari YouTube Deddy Corbuzier diunggah Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Anies dan Ridwan Kamil Makin ‘Mesra’, Sementara Ganjar Masih Pusing dengan Kasus Wadas

Ida Fauziah menjelaskan jika pemerintah akan hadir ketika ada yang mengalami PHK dengan program baru yang disebut dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK, ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada," ujar Ida Fauziah.

Dalam Undang-undang SJSN perlindungan kepada para pekerja ada berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.

Program-program tersebut sesuai dengan peruntukannya, apa bila ada yang sakit maka akan ada jaminan kesehatan, jika mengalami kecelakaan akan ada jaminan kecelakaan kerja, apabila mengalami kematian akan ada jaminan kematian, hingga memasuki usia pensiun dan tidak produktif lagi maka ada jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun.

Baca Juga: Gaya Bintang Korea Kim Ha Neul, Hadiri Konferensi Pers Drama Kill Heel, Curi Perhatian Penggemar!

Jaminan hari tua akan berikan dalam bentuk uang secara langsung dari hasil iuran dan hasil pengembangan dari uang iuran.

Sedangkan jaminan pensiun itu tidak diberikan sekaligus tapi diberikan setiap bulannya ketika memasuki usia pensiun.

"Ini sebenarnya undang-undang sistem jaminan nasional kita, undang-undang nomor 40 tahun 2004," ujar Ida Fauziah.

Dari peraturan hal tersebut, pemerintah hadir dengan program baru untuk pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya

"Maka pemerintah hadir dengan program baru, program baru ini tanpa ada iur dari temen-temen pekerja," ujarnya lagi.

Uang yang akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK sendiri berasal dari rekomposisi dari program JKK-JKM dan juga dari iuran pemerintah.

"Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian diturunkan dengan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler