BLT Rp 2,4 Juta Cair, Pelaku UMKM Tak Perlu Daftar di Eform BPUM BRI, Cek Sesuai NIK KTP di Sini

19 Februari 2022, 14:35 WIB
BLT Rp 2,4 Juta Cair, Pelaku UMKM Tak Perlu Daftar di Eform BPUM BRI, Cek Sesuai NIK KTP di Sini. /Tangkap Layar: Instagram.com/@dinsosdkijakarta

GALAMEDIA - BLT Rp 2,4 juta cair, pelaku UMKM kini tak perlu lagi mendaftar di Eform BPUM BRI.

Pelaku UMKM yang menerima BLT Rp 2,4 juta bisa melakukan cek sesuai NIK KTP di sini.

Pelaku UMKM yang NIK KTP-nya muncul di sini bisa dapat BLT Rp 2,4 juta meski tak terdaftar di Eform BPUM BRI.

Seperti diketahui, BPUM BRI Rp 1,2 juta sudah tidak disalurkan Kemenkop UKM di tahun 2022.

Bantuan tersebut terakhir kali dilaksanakan pada Desember 2021. Maka dari itu, pelaku UMKM tak perlu daftar dan cek nama penerima di Eform BPUM BRI.

Baca Juga: Diduga Pelaku Jambret Dianiaya Hingga Tewas, Enam Warga Jadi Tersangka

Baca Juga: Moeldoko Minta Publik Tak Khawatir Terkait Pencairan JHT, Said Didu Beri Reaksi Menohok

Namun UMKM tak perlu khawatir sebab masih ada bantuan lain dari Pemerintah yang bisa didapatkan di tahun ini.

Seperti dikutip dari beritadiy.com dengan judul artikel "Selamat BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Pelaku UMKM yang NIK KTP Muncul di Sini, Tak Perlu Daftar di Eform BPUM BRI".

Bansos PKH 2022 Rp 2,4 juta menjadi bantuan yang UMKM bisa dapat jika termasuk ke dalam golongan lanjut usia atau lansia.

Bagi lansia yang juga menjadi pelaku UMKM, bisa langsung mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Begini cara mendaftar jadi penerima Bansos PKH untuk dapat BLT Rp 2,4 juta.

Langkah ini bukan lagi termuat di Eform BPUM BRI, melainkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar online melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Hal ini bisa dilakukan dengan mengisi link formulir pendaftaran yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat atau melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Gus Yaqut Minta Dana Haji Rp45 Juta per Orang, Ali Syarief Heran: Produk Monopoli

2. Mengajukan diri ke kepala desa melalui kantor keluraha sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang dapat BLT Rp 2,4 juta adalah yang NIK KTP-nya muncul di sini:

1. Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Aplikasi Cek Bansos

Syarat utama pelaku UMKM untuk dapat BLT Rp 2,4 juta dan namanya muncul di dua kanal di atas adalah sebagai berikut:

- Lansia

- Maksimal satu orang dalam keluarga

- Tercatat di DTKS

- Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH

Baca Juga: Instagram Audya dan Sarah INTM Cycle 2 Diserang Netizen, Bahkan Sempat Ditegur Keras Oleh Luna Maya

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP

- Bukan ASN, TNI, maupun Polri

- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BPUM, BSU, maupun Kartu Prakerja

Berikut cara yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM untuk cek apakah masuk daftar penerima BLT Rp 2,4 juta dari Bansos PKH atau tidak:

Melalui cekbansos.kemensos.go.id

1. Masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Tulis huruf yang tertera dalam kotak kode

5. Selanjutnya Klik CARI DATA

Baca Juga: Tips Mengatasi Depresi Menurut Buya Yahya, Berdzikir dan Bersholawat Diutamakan

6. Sistem akan mencari data yang sesuai

7. Muncul status penerima Bansos PKH

Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Download Aplikasi Cek Bansos di Google Play.

2. Install aplikasi tersebut lalu registrasi

3. Siapkan dokumen seperti:

- Kartu Keluarga

- Nomor Induk Kependudukan

- Kartu Tanda Penduduk

4. Lakukan foto selfie dengan KTP saat registrasi

Baca Juga: MUI Permasalahkan Pameran Artefak Rasulullah di Sumut, Polres Madina Diminta Turun Tangan

5. Isi data diri yang ada

6. Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke email

7. Selesai verifikasi, login kembali ke aplikasi Cek Bansos.

8. Buka menu Cek Bansos

9. masukkan data Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai domisili.

10. Setelah itu akan diarahkan ke hasil pencarian

11. Lalu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak

Bansos PKH Rp 2,4 juta akan dicairkan kepada pelaku UMKM berusia lanjut dalam empat tahap.

Salah satunya di bulan Februari 2022 yang masuk ke dalam tahap I. (Muhammad Suria/beritadiy)***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler