Sadar Sering Dihujat Gegara Polemik Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Saya Salah Gak Sih?

20 Februari 2022, 19:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengaku heran fotonya terpasang dalam meme soal polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.* /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

GALAMEDIA - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kabar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun tersebut sempat trending di Twitter.

Tak heran adanya keputusan tersebut lantas menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Bahkan banyak dari publik yang geram dengan adanya keputusuan Menaker tersebut.

Alhasil, hujatan demi hujatan lantas terus mengalir kepada Menaker Ida Fauziyah.

Kabarnya, Ida Fauziyah mengakui bahwa hujatan yang bermunculan tersebut datang berawal dari adanya keputusan perihal JHT.

Baca Juga: Wabup Sumedang Ingatkan Pengusaha Kopi , Ada Apa Ya?

Meski begitu, dirinya menyebut bahwa selama tugas yang sudah dilakukan sesuai prosedur maka ia meyakini sebagai kebenaran.

“Saya mendengar, melihat, di medsos, di TV, saya merasa kena. Tapi sekali lagi, saya salah nggak sih, dan prosesnya sudah dikaji," ucapnya.

"Ketika semuanya saya sudah lakukan saya tentu meyakini ini sebagai kebenaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah mengaku sempat curhat kepada teman terdekatnya terkait hujatan yang diterimanya.

Ketika melakukan sesi curhat dnegan teman terdekatnya, Ida Fauziyah menuturkan bahwa ia dinasehati untuk tidak perlu khawatir jika kebijakan JHT tersebut memang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Lebih temannya mengungkapkan bahwa Ida Fauziyah sudah seharusnya persoalan hujatan yang diterimanya diserahkan kepada Allah SWT.

“Udah bu santai saja. Ibu kan punya Tuhan. Ibu mengadu saja sama Allah," jelasnya dilansir Galamedia dari saluran YouTube Deddy Corbuzier.

"Sepanjang apa yang ibu lakukan itu benar dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, maka semua dikerjakan, disosialisasikan penuh keyakinan, setelah itu wadul (mengaku) kepada Allah,” sambungnya.

Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.

Dalam aturan ini, banyak pihak yang keberatan salah satunya karena kekhawatiran nasib pekerja yang di-PHK sebelum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Industri Berorientasi Ekspor Meningkat, Asuransi Perdagangan Jadi Kebutuhan

Kabar keputusan Menaker Ida Fauziyah juga sampai ke telinga pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Refly Harun melihat jika JHT diibaratkan di negara maju sebagai jaminan sosial pada saat pekerja pensiun.

Namun di Indonesia berbeda, JHT di Indonesia dengan negara maju, jumlahnya berbeda.

“Mungkin di kalo di negara maju alasannya adalah ya biar ketika mereka tua, mereka punya yang namanya social security ya, punya jaminan sosial yang baik unfortunately di Indonesia tidak seperti itu,” ucapnya.

“Karena kalau orang sudah pensiun dan hanya memanfaatkan mendapatkan jaminan hari tua, barangkali dia tidak bisa apa-apa juga dengan uang yang ada, apalagi kalau dia buruh atau pekerja golongan menengah ke bawah, sementara usia sudah tidak kompetitif lagi, atau kalau dia mau pindah haluan bekerja, dia sudah tidak kompetitif lagi,” tambahnya.

Dirinya lantas mendesak pemerintah untuk tidak menghambat pencairan JHT.

“Karena itu menurut saya it doesn’t make sense ya untuk menghambat pencairan JHT,” ungkapnya.*** 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler