Analogi Gonggongan Anjing dari Gus Yaqut, Tokoh NU Heran: Keterlaluan, Nauzubillah

24 Februari 2022, 17:25 WIB
Analogi Gonggongan Anjing dari Gus Yaqut, Tokoh NU Heran: Keterlaluan, Nauzubillah //Instagram/@gusyaqut

GALAMEDIA – Analogi gonggongan anjing yang disebutkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berbuntut sangat panjang.

Kritikan terus datang usai Gus Yaqut membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing, mulai dari kalangan masyarakat hingga tokoh ternama.

Terbaru, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus umar turut menyoroti perkataan Gus Yaqut.

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan777, Gus Umar menunggah potongan video pernyataan Gus Yaqut terkait aturan suara masjid dan gonggongan anjing.

Gus Umar bertanya-tanya, kenapa Menag sampai menggunakan analogi atau kiasan tersebut.

“Apa tak ada lagi kiasan yg baik jika anda menolak toa buat adzan?” ujarnya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Negara-negara Ini Mengecam Tindakan Rusia Serang Ukraina, Kanselir Jerman: Pelanggaran Hukum Internasional

Menurutnya, Gus Yaqut sudah keterlaluan menggunakan analogi gonggongan anjing.

“Sungguh anda keterlaluan kiasan anjing yg anda buat sbg contoh dlm membuat aturan toa masjid. Naudzu billah,” tandasnya.

Sementara itu, Pakar Telematika, Roy Suryo sudah melaporkan Gus Yaqut meski pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah melalukan klarifikasi.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Begini Nasib 5 Pemain Sinetron Bajaj Bajuri

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Pitra menyebutkan bahwa pukul 15.00 WIB hari ini, laporan akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing,” tuturnya dalam keterangan tertulis Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Rusia Nyatakan Perangi Ukraina, Ledakan Langsung Terjadi di 4 Kota Besar Berikut

Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.

"Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," papar Pitra. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler