Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Pengeras Suara, NU: Tidak Membandingkan Adzan dengan Suara Anjing

24 Februari 2022, 19:23 WIB
Menteri Agfama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut

 


GALAMEDIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Nahdlatul Ulama (NU) Thobib Al Asyhar.

Dinilai Thobib, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan Adzan dengan suara anjing adalah suatu hal yang sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegasnya.

Dikatakan Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga: Gerindra Protes Menag Bandingkan Adzan yang Indah dengan Suara Lain: Tidak Tepat dan Berlebihan!

Untuk itu, lanjut Thohib, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ungkapnya.

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Untuk itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid: Terimakasih PMJ, Giliran RS yang Kita Laporkan

Surat Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 db maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tutup Thohib.***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler