Bela Menag Yaqut, LBH Ansor Akan Polisikan Roy Suryo: Dia Bukan Pemuka Agama Islam!

24 Februari 2022, 21:00 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo yang terancam dipolisikan oleh LBH Ansor. /Instagram /@krmtroysuryo2/

GALAMEDIA - Bela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Sebelumnya, Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya.

"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

LBH Ansor, lanjutnya, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

Baca Juga: Agar Dosa Zina Cepat Terhapus, Lakukan Cara Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” lanjut Dendy dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Perang, Jokowi Keluarkan Pernyataan Tegas!

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ungkapnya.

Menurut Dendy sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Serukan Change Your Life Style, dr Tirta: Emang Anya Geraldine Minum Obat Pelangsing, Mencret-mencret Gitu?

Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler